
GenPI.co - Perwira tinggi Polri Irjen Pol Teddy Minahasa saat ini tengah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan pihaknya tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada Irjen Pol Teddy Minahasa selama menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya itu.
"Enggak, sama saja, karena ini statusnya sudah tersangka dan jadi tahanan Polda Metro," ujar Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (26/10/2022).
BACA JUGA: Irjen Pol Teddy Minahasa Ditahan 20 Hari Buntut Kasus Dugaan Peredaran Narkoba
Teddy juga akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan sekaligus guna disampaikan secepatnya kepada publik.
"Perkembangan lebih lanjut akan kita 'update' mulai besok (25/10/2022). Mulai malam ini dilakukan penahanan," jelasnya.
BACA JUGA: Irjen Teddy Minahasa Resmi Ditahan, Polda Metro Jaya Tegas
Sementara itu, kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa Hotman Paris Hutapea mengatakan pemindahan kliennya ke Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya dilakukan karena pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri telah rampung.
"Pemeriksaan di Patsus Propam sudah selesai, dan hari ini akan resmi menjadi di bawah kewenangan Polda Metro Jaya," kata Hotman Paris di Mako Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Tolak Ferdy Sambo, Hotman Paris Jadi Pengacara Teddy Minahasa
Hotman memastikan dirinya akan memberikan pendampingan hukum terhadap Teddy agar proses hukum hingga persidangan dan putusan yang dijatuhkan sesuai dengan fakta yang ada.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News