GenPI.co - Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat, mengungkapkan alasan dia dilarang untuk membuka peti jenazah anaknya.
Seperti diketahui, setibanya jenazah Brigadir J di Jambi, Kombes Leonardo Simatupang tidak memperbolehkan pihak keluarga membuka peti.
"Pada saat itu, dia bilang jenazah almarhum sudah divisum dan sudah diberi formalin," ucap dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11).
Samuel menerangkan saat itu pihak keluarga terus mendesak agar membuka peti sehingga bisa mengetahui jenazah yang berada di dalamnya.
Dengan demikian, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyerahan jenazah yang sebelumnya ditolak keluarga Brigadir J jadi bisa ditandatangani.
Pada akhirnya, Kombes Leonardo Simatupang mengizinkan Samuel untuk membuka peti, tetapi hanya boleh melihat jenazah sampai bagian dada saja.
Menurut Samuel, Leonardo hanya mengizinkan membuka dua kancing di bagian dada.
"Baju dan semuanya tidak boleh dibuka," terangnya.
Saat melihat jenazah Brigadir J, Samuel menyatakan anaknya mendapatkan luka di hidung, jari, bibir agak kiri, dan geraham agak bergeser.
Setelah yakin bahwa sosok di dalam peti merupakan anaknya, Samuel bersedia menandatangani BAP penyerahan jenazah.
"Kami keluarga besar sudah melihat, kemudian saya menandatangani (BAP, red)," ujarnya.
Adapun keluarga Brigadir J hadir sebagai saksi di persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Selasa (1/11). (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News