GenPI.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar menolak eksepsi terdakwa Obstruction Of Justice Baiquni Wibowo dan melanjutkan ke tahap selanjutnya.
JPU berpendapat surat dakwaan dalam perkara a quo telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap yang memenuhi syarat formiil dan materiil.
"Kami dengan tegas menyatakan bahwa seluruh alasan surat keberatan yang diajukan oleh terdakwa melalui penasihat hukum tersebut tidak berdasarkan hukum dan patut dikesampingkan," ucap JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
JPU memohon beberapa poin kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan sela dengan beberapa amar putusan.
"Menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo untuk keseluruhan," ungkap JPU.
JPU juga menyatakan kepada majelis hakim agar surat dakwaan atas nama Baiquni Wibowo telah disusun sebagaimana ketentuan KUHAP dan OKI.
Oleh karena itu, JPU menilai surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan.
JPU juga menyatakan pemeriksaan perkara terdakwa Baiquni Wibowo dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara.
"Memerintahkan agar penuntut umum memanggil para saksi pada persidangan berikutnya," tutur JPU.
Sebelumnya, Baiquni Wibowo didakwa merusak CCTV yang menyebabkan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Yosua.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News