JPU Keberatan Sidang Lanjutan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Digabung

JPU Keberatan Sidang Lanjutan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Digabung - GenPI.co
Majelis Hakim PN Jaksel Tolak Eksepsi Putri Candrawathi. Foto: Ferry Budi/GenPI.co

GenPI.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa keberatan dengan usulan penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi yang menginginkan agar sidang lanjutan kliennya digabungkan bersama Ferdy Sambo.

Seperti diketahui, sidang lanjutan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (1/11), dengan agenda menghadirkan 12 saksi, yakni keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi awalnya meminta kepada Ketua Hakim Wahyu Iman dan JPU agar sidang digabungkan karena saksi yang dihadirkan sama dengan Ferdy Sambo.

BACA JUGA:  Majelis Hakim PN Jaksel Tolak Eksepsi Putri Candrawathi

"Jadi, kami mengusulkan sesuai dengan asas peradilan, cepat, murah, ringan, dan sederhana. Oleh karena itu, kami meminta pemeriksaan saksi-saksi dilakukan secara bersamaan atas nama dua terdakwa, yaitu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," ucap penasihat hukum.

Penasihat hukum juga beralasan ruang sidang terlihat mencukupi untuk menampung dua terdakwa sekaligus.

BACA JUGA:  Bharada E Tak Percaya Brigadir J Melecehkan Putri Candrawathi

JPU langsung merasa keberatan setelah mendengar usulan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi.

JPU menyarankan kepada majelis hakim agar sidang lanjutan tidak digabung.

BACA JUGA:  Adik Brigadir J Mengaku Kerap Berkomunikasi dengan Putri Candrawathi

"Sebab, nomor register perkaranya sendiri-sendiri baik Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo," ujar JPU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya