GenPI.co - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menilai demonstrasi sudah tak pernah lagi di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, sejak era kepemimpinan Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi.
"Saya jalan dari Mahkamah Konstitusi ke Patung Kuda itu tidak mendengar suara mereka (demonstran, red)," ucap dia saat ditemui di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (4/11).
Refly melihat hal tersebut berdasarkan demonstrasi Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) pada Jumat (4/11), yang dibatasi sampai kawasan Patung Kuda saja.
Terkait kedatangannya di demo GNPR, Refly beralasan dirinya hanya ingin tahu apakah ada larangan atau tidak dalam penyampaian pendapat di muka umum.
"Secara teoritis, kan, enggak boleh dilarang," ujarnya.
Refly menilai hal yang paling penting, demonstrasi bisa dilaksanakan secara tertib meski tuntutannya meminta presiden mundur.
Dia beranggapan aspirasi atau bahasa yang disampaikan sudah tepat, yaitu mundur, bukan diturunkan.
Refly juga menyatakan bahwa aspirasi sebenarnya bersifat subjektif sehingga masyarakat harus memaklumi hal tersebut.
"Kalau memang tidak setuju, silakan menyampaikan aspirasi untuk menolak," ungkap Refly.
Seperti diketahui, massa GNPR melakukan aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Jumat (4/11).
Dalam demo tersebut, massa menuntut Presiden Jokowi untuk mundur dari jabatannya karena dianggap gagal dalam menjalankan pemerintahan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News