GenPI.co - Mantan Ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer, mengaku tak dilarang Eks Kadiv Propam tersebut saat ingin mengambil senjata yang terjatuh ketika memasuki rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Saat persidangan, hakim menanyakan kepada Romer pernah dilarang atau tidak saat mengambil senjata yang terjatuh.
Romer kemudian menjawab tidak dilarang terdakwa Ferdy Sambo.
"Tidak dilarang, cuma kedahuluan," ucap dia saat bersaksi di persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11).
Setelah Ferdy Sambo masuk ke dalam, Romer mengatakan dirinya bersama ajudan lainnya, Prayogi, berada di luar rumah.
Dia kemudian mengaku masuk ke dalam rumah saat mendengar tembakan.
Romer menyebut saat itu mendengar lebih dari lima suara tembakan.
Dia menjelaskan saat itu masuk ke dalam sambil memegang senjata api.
"Saudara kaget ketika melihat Ferdy Sambo keluar?" tanya hakim.
"Betul," ujar Romer.
Saat masuk ke dalam rumah, Romer mengaku melihat terdakwa Ricky, Richard, dan Kuat Maruf.
Dia juga melihat tubuh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah tertelungkup.
"Saya masuk ke dalam bertemu dengan Richard, saya tanya dia, 'Ada apa?' Jawabnya, 'Saya reflek, Bang' Setelah itu, Bapak Ferdy Sambo masuk dan bilang, 'Mohon ikut saya. Kalian tidak bisa jaga Ibu'," tutur dia.
Setelah itu, Romer melihat Ferdy Sambo masuk ke dalam menjemput Putri Candrawathi.
"Saya mendahului keluar, terus Pak Sambo keluar bersama Ibu Putri, kemudian disusul Bang Ricky," ungkapnya.
Saat di luar, Romer mendengar perintah dari Sambo kepada Ricky Rizal untuk mengantarkan Putri kembali ke rumah Saguling, Jakarta Selatan.
Romer mengaku saat itu langsung kembali ke rumah Saguling seusai Ricky diperintahkan kembali ke rumah Duren Tiga.
"Saya diperintahkan Pak Sambo kembali ke Saguling untuk stand by di sana," kata dia.
Romer menjelaskan Kuat Maruf hadir pada saat diperintahkan Ferdy Sambo berkumpul bersama Prayogi dan Richard Eliezer alias Bharada E.
Dia menyebut Ferdy Sambo marah kepada mereka dan mengaku akan membela Richard Eliezer.
"Dia bilang, 'Bagaimana kalau ini terjadi kepada anak, istri, atau keluarga kalian? Richard, kamu akan saya bela walaupun pangkat dan jabatan taruhannya'," terangnya.
Adapun Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf didakwa karena telah terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News