GenPI.co - Pekerja harian lepas atau PHL Divisi Propam Polri, Ariyanto, mengungkapkan terdakwa Ferdy Sambo merupakan sosok yang temperamental.
Hal itu disampaikannya saat bersaksi di persidangan terdakwa Obstruction Of Justice Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11).
Awalnya, Hakim menanyakan lamanya Ariyanto bekerja sebagai PHL Propam Polri.
"Bekerja sebagai PHL Propam kurang lebih 2 tahun?" tanya Hakim saat persidangan.
"Iya, sudah 2 tahun," ucap Ariyanto.
Ariyanto kemudian menerangkan menjadi PHL Sambo saat Eks Kadiv Propam tersebut masih berpangkat Kombes.
"Kurang lebih mengenal 5-6 tahun," ungkapnya.
Sementara itu, Ariyanto menegaskan bahwa dirinya bekerja langsung di bawah Ferdy Sambo sebagai tukang bersih-bersih.
Hakim kemudian menanyakan pernah atau tidak Ariyanto ditegur Ferdy Sambo.
"Selama bekerja 5 tahun tidak pernah ditegor karena ada kesalahan? Sempurna pekerjaan saksi?" tanya Hakim.
"Kalau masalah pekerjaan yang tidak sesuai, pasti dimarahi," imbuhnya.
Hakim kemudian menanyakan sifat Ferdy Sambo selama Ariyanto bertugas.
"Tempramen berarti?" tanya Hakim kembali.
"Iya," kata Ariyanto.
Sebelumnya, Ariyanto juga mengakui diminta Chuck Putranto untuk mengambil DVR CCTV dari Irfan Widyanto.
Adapun Irfan Widyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan atau Obstruction Of Justice terkait kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News