Jenderal Andika Masuk Masa Pensiun, Presiden Jokowi Diminta Kirim Surpres ke DPR RI

19 November 2022 11:10

GenPI.co - Jenderal TNI Andika Perkasa telah memasuki masa pensiun pada Desember 2022.

Namun, DPR RI saat ini masih belum menerima surat mengenai usulan calon panglima TNI tersebut. 

Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengirimkan surat itu ke DPR RI.

BACA JUGA:  PM Inggris Sunak Puji Presidensi G20 Indonesia, Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

"Ada baiknya Presiden Jokowi untuk segera mengirimkan surpres (surat presiden) ke DPR sehingga parlemen tidak terburu-buru dalam memproses surat tersebut," kata Anton Aliabbas di Jakarta, Jumat (18/11/2022).

Dia menilai, belum dikirimkannya surpres mengenai usulan calon panglima TNI ke DPR tetaplah dimungkinkan dan tidak otomatis menunjukkan gelagat perpanjangan masa pensiun Jenderal Andika Perkasa.

BACA JUGA:  Ferdinand Hutahaean Klaim Hubungan Presiden Jokowi dan Surya Paloh Sudah Tidak Baik

Dari tiga kali pergantian Panglima TNI pada era Presiden Jokowi, sedikitnya dua kali Jokowi mengajukan surpres ke DPR satu bulan sebelum Panglima TNI genap berusia 58 tahun atau memasuki pensiun.

Pertama, saat Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menggantikan Moeldoko.

BACA JUGA:  KTT G20 Bali Berlangsung dengan Lancar, Presiden Jokowi Angkat Jempol untuk PLN

Kedua, ketika Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menggantikan Gatot Nurmantyo.

Sementara saat Jenderal TNI Andika Perkasa menggantikan Hadi Tjahjanto, surpres dikirimkan hanya lima hari sebelum Hadi genap berusia 58 tahun.

Dia menduga dua pola tersebut bisa jadi karena Jokowi kemungkinan masih mempertimbangkan dengan matang siapa calon Panglima TNI berikutnya.

"Ini apakah akan memberikan kesempatan kepada Kasal Laksamana TNI Yudo Margono untuk menjadi Panglima TNI atau melanjutkan kebijakan anomali dengan menunjuk Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman sebagai Panglima TNI," jelasnya.

Presiden Jokowi juga dari sisi ketentuan dapat mengirimkan surpres sebelum bulan Desember berakhir.

Bahkan, jika surpres dikirimkan setelah 21 Desember saat Andika berusia 58 tahun juga tetap dibolehkan dari sisi ketentuan.

"Tentu saja mengingat DPR akan masuk reses pada 16 Desember maka ada baiknya waktu pengiriman surpres mempertimbangkan jadwal tersebut. Hal ini penting agar pemrosesan surpres tersebut bisa berjalan maksimal," imbuh Anton.

Meski demikian, semakin mepetnya surpres dikirimkan maka semakin sedikit waktu yang tersedia bagi DPR untuk mempelajari dan memeriksa profil calon Panglima TNI dengan baik.

Selain itu, penting kiranya Presiden Jokowi untuk tidak memikirkan opsi perpanjangan usia pensiun Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co