GenPI.co - Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan tak setuju audio di-mute saat penyiaran persidangan terkait kasus pembunuhan kliennya.
Kamaruddin mengatakan seharusnya audio tetap disiarkan saat persidangan.
"Sebaiknya dibuka saja, kan, amanat presiden sudah terang, yakni buka seterang-terangnya, biar semua masyarakat Indonesia tahu," ujar Kamaruddin di Jakarta, Jumat (18/11)
Menurut Kamaruddin, kalau persidangan di-mute justru jadi tidak terang.
Dia berharap persidangan selanjutnya audio dapat disiarkan sehingga masyarakat mengetahui sepenuhnya.
Sementara itu, Kamaruddin mengaku dirinya dan keluarga Brigadir J bersedia hadir kembali menjadi saksi persidangan.
"Kalau dipandang perlu oleh jaksa atau hakim misal dikonfrontir, kami bisa," ujarnya.
Di sisi lain, Kamaruddin juga mengkritisi soal pernyataan yang disampaikan terdakwa dan saksi dalam persidangan.
Dia menganggap pernyataan mereka terus berputar-putar teorinya hanya seputar seks dan pelecehan ditambah menuduh hal yang buruk buruk kepada Brigadir J.
Seperti diketahui, persidangan Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya akan kembali digelar mulai Senin (21/11).
Sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal ditetapkan menjadi terdakwa karena terlibat pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan pada 8 Juli 2022. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News