
GenPI.co - Kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjadi sorotan setelah mencabut seluruh Berkas Acara Pidana (BAP).
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan membeberkan ada upaya untuk mengaburkan kepemilikan barang bukti lima kilogram sabu-sabu dengan tersangka Teddy Minahasa.
"Kami melihat ada upaya yang tujuannya untuk mengaburkan kepemilikan lima kilogram sabu-sabu untuk menepis keterlibatan Teddy Minahasa," ujar Edi dalam keterangannya, Sabtu (19/11).
BACA JUGA: Hotman Paris: Teddy Minahasa Cabut Seluruh BAP Kasus Narkoba
Mantan anggota Kompolnas itu pun skakmat Hotman Paris selaku kuasa hukum Teddy Minahasa
"Hotman Paris jangan banyak bicara. Sebaiknya membuktikan ketidakterlibatan kliennya sesuai fakta hukum di pengadilan," tegas Edi.
BACA JUGA: Airlangga Optimistis Muhammadiyah Bisa Mendunia
Dia mengungkapkan Teddy Minahasa yang mencabut BAP dan kedua serta membuat pengakuan baru merupakan hak sebagai tersangka untuk membela diri.
Akan tetapi, lanjut Edi, harus diingat bahwa semua bukti bukti keterlibatan Teddy Minahasa yang dimiliki kepolisian merupakan bukti digital dan kesaksian tersangka lainnya juga sangat kuat.
BACA JUGA: Kamaruddin Simanjuntak Adukan Tim Penyidik Kejati Jateng ke Komisi Kejaksaan
Menurut Edi, pengakuan Teddy Minahasa yang menyebut hanya bercanda untuk menukar lima kilogram sabu-sabu dengan tawas juga sulit diterima karena komunikasi lewat whatsapp bukan hanya sekali, tapi berulang kali.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News