Oknum TNI Terlibat Kasus Mutilasi di Papua, Jenderal Andika Perkasa Nyatakan Tegas

20 November 2022 16:40

GenPI.co - Kasus mutilasi empat orang warga sipil di Papua masih berbuntut panjang.

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa meminta jajarannya bergerak cepat untuk pemberian hukuman yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Terus telusuri semua yang terlibat dalam perkara hukum ini, untuk memberikan hukuman yang sesuai dengan peraturan perundangan," tegas Jenderal Andika Perkasa dalam rapat rutin bersama Tim Hukum TNI, dikutip dari kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Jakarta, Minggu (20/11/2022).

BACA JUGA:  Pengamat Beri Peringatan Jokowi Terkait Pemilihan Calon Pengganti Jenderal Andika

Panglima TNI kembali menegaskan hukuman maksimal perlu diberikan kepada para tersangka.

"Terus, yang katanya sudah pernah melakukan mutilasi sebelumnya yang mana? Rahmat (Tersangka R)? Berarti itu nanti, yang lain (hukumannya) maksimal itu, seumur hidup," kata Andika Perkasa.

BACA JUGA:  KASAL Yudo Margono Berpeluang Gantikan Panglima TNI Andika Perkasa

Sementara, Danpuspomad Letjen TNI Chandra W. Sukotjo menambahkan berdasarkan perkembangan penyidikan, inisiasi pertama dari perkara tersebut datang dari Mayor Helmanto (Tersangka HF).

Sebelumnya, Tim Gabungan Satuan Tugas Penegakan Hukum Damai Cartenz dan Kepolisian Resor Mimika telah menangkap Roy Marthen Howay, seorang buron yang masuk ke daftar pencarian orang kasus mutilasi di Timika, ibu kota Kabupaten Mimika, Papua.

BACA JUGA:  Jenderal Andika Masuk Masa Pensiun, Presiden Jokowi Diminta Kirim Surpres ke DPR RI

Kepala Polres Mimika Ajun Komisaris Besar Polisi I Gede Putra mengungkapkan tersangka Roy Howay ditangkap di Jalan Cemara, Distrik Wania.

Roy Howay selanjutnya akan diproses hukum seperti halnya yang dilakukan terhadap tiga rekannya yang sudah lebih dulu ditangkap.

"Tiga warga sipil lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi, yaitu APL alias Jeck, DU, dan R," tutur AKBP Gede Putera.

Selain empat warga sipil, tercatat enam orang prajurit TNI dari Brigif 20 juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi itu, yakni Mayor Hf, Kapten Dk, Praka Pr, Pratu Ras, Pratu Pc, dan Pratu R.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co