GenPI.co - Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J tak bisa menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pasalnya, istri Ferdy Sambo itu sedang sakit akibat covid-19.
"Mohon izin, Yang Mulia. Saya siap menjalankan persidangan hari ini," kata Putri ketika menjawab pertanyaan hakim di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11).
Berdasarkan laporan dari jaksa penuntut umum (JPU), Putri Candrawathi dinyatakan positif covid-19.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis meminta kepada majelis hakim memberikan akses untuk berkomunikasi dengan kleinnya melalui telepon.
"Kepada Saudara JPU, mohon diberikan akses yang besar kepada Saudara Terdakwa Putri Candrawathi berkomunikasi dengan penasihat hukumnya via telepon," kata hakim.
Sebelumnya, sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sempat ditunda selama sepekan dalam rangka evaluasi oleh JPU. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News