Kamaruddin Benarkan Kliennya Jadi Korban Pemerasan Anak Buah ST Burhanuddin

24 November 2022 20:10

GenPI.co - Pengusaha Agus  Hartono yang menjadi korban dugaan kriminalisasi tindak pidana korupsi, membongkar aroma busuk upaya praktik pemerasan di Kejati Jawa Tengah.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Agus mengaku dihubungi Koordinator Jaksa Kejati Jateng, Putri Ayu Wulandari.

Kepada Agus, Putri Ayu Wulandari disebut meminta uang sebesar Rp 5 miliar untuk satu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

BACA JUGA:  NasDem Harus Tanggung Jawab Pencapresan Anies Baswedan

"Ibu Putri bicara kepada saya dia mewakili Kajati Bapak AN," tulis Agus Hartono perihal Surat Teguran Hukum yang dilayangkannya kepada Putri Ayu Wulandari selaku Koordinator Jaksa pada Kejati Jateng yang dikirim ke awak media, Kamis (24/11).

Surat Teguran Hukum itu juga ditembuskan ke Presiden RI, Wakil Presiden RI, Ketua DPR RI, Menkopolhukam RI, Jaksa Agung RI dan sejumlah lembaga negara lainnya. Termasuk Komisi Kejaksaan RI.

BACA JUGA:  Pendukung Jokowi di Banten Jagokan Airlangga Karena Kinerjanya Moncer

Agus menerangkan dirinya dihubungi Putri Ayu Wulandari atas penyelidikan kasus yang sedang dihadapinya.

Ketika itu Agus masih berstatus sebagai saksi. "Saya kemudian dihubungi Ibu Putri Ayu pada bulan Juli. Pertemuan kami empat di Kantor Kejati Jateng," ujarnya.

BACA JUGA:  Kamaruddin Simanjuntak Adukan Tim Penyidik Kejati Jateng ke Komisi Kejaksaan

Selanjutnya, kata Agus, Putri Ayu Wulandari menawarkan plafon Rp 5 miliar untuk satu SPDP dari dua SPDP yang sedang dihadapinya. Sehingga untuk dua SPDP itu senilai Rp10 miliar.

Akan tetapi, Agus yang keberatan dengan tawaran tersebut dan menolaknya.

"Karena permintaan itu tdiak bisa saya penuhi, saya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dua kali berturut-turut," tulis Agus dalam laporannya.

Agus ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh penyidik Tipikor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor: PRINT-07/M.3/Fd.2/06/2022, tanggal 20 Juni 2022.

Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3332/M.3/Fd.2/10/2022, tertanggal 25 Oktober 2022.

Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor: PRINT-09/M.3/Fd.2/06/2022, tertanggal 20 Juni 2022.

Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3334/M.3/Fd.2/10/2022, tertanggal 25 Oktober 2022.

Kuasa hukum Agus Hartono, Kamaruddin Simanjuntak membenarkan adanya upaya pemerasan yang dilakukan Putri Ayu Wulandari selaku Koordinator Kejaksaan.

"Dia (Putri Ayu) mengatakan mewakili atau diperintah Kajati Jateng," ujar Kamaruddin. 

Saat ini, kata Kamaruddin, Kajati Jateng AN telah bergeser posisi sebagai Sesjampisus Kejaksaan Agung.

"Dia (Andi Herman) baru pergantian dia. Ini kan baru di praperadilankan kasusnya di Semarang, ini," terang Kamaruddin.

Karena itu pula, lanjut Kamaruddin pihaknya sudah melakukan pelaporan ke Komisi Kejaksaan RI.

"Sudah kita laporkan minggu lalu ke Komjak, ke Ketua Komisioner , Ketua Jampidsusnya, Wakil Presiden dan Presiden, Ombudsman, Komisi III DPR, dll," jelasnya.

Pengacara berkumis lebat yang tengah naik daun itu menyebut perilaku Putri Ayu Wulandari yang mewakili Kajati, dinilai sudah sangat keterlaluan.

"Kok, malah minta uang Rp 10 miliaar, gitu. Ini, kan, berarti bermasalah penegakan hukumnya," pungkas Kamaruddin. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co