Kamaruddin Simanjuntak Desak Jaksa Agung Copot Sesjampidsus

26 November 2022 20:20

GenPI.co - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mencopot anak buahnya Sesjampidsus Kejaksaan Agung Andi Herman.

Pasalnya, Andi Herman yang saat menjabat Kejati Jawa Tengah, diduga terlibat pemerasan seorang pengusaha yang dijadikan tersangka.

"Dia masih menjabat Kajati Jateng dan minta Rp5 miliar per SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)," ujar Kamaruddin kepada GenPI, Sabtu (26/11).

BACA JUGA:  Adik TGB Zainul Majdi Mundur dari NasDem, Gabung ke Perindo?

Kamaruddin membeberkan peristiwa itu terjadi pada 20 Juli 2022. Oleh Putri Ayu Wulandari, Agus Hartono diminta menghadap ke lantai empat kantor Kejati Jateng.

"Pengacaranya nggak boleh masuk, lalu mereka berbicara 4 mata. Bahwa Andi Herman minta Rp5 miliar per SPDP dari 2 SPDP untuk menyelesaikan perkara klien kami," ungkapnya.

BACA JUGA:  Kode Keras, Jokowi Ingatkan Pilih Pemimpin Berambut Putih

Kamaruddin menilai Andi Herman yang menyebut dirinya saat ini di Jakarta, bagian dari upaya buang badan.

"Tapi saat pertemuan itu, dia masih menjabat Kajati Jateng, dan perbuatan itu terjadi pada 20 Juli 2022. Sedangkan jabatan Sesjampidsus diembannya pada Oktober 2022," ungkapnya.

BACA JUGA:  Kamaruddin Benarkan Kliennya Jadi Korban Pemerasan Anak Buah ST Burhanuddin

Dari catatan media, terhitung sejak 27 Oktober 2022 lalu, Andi Herman menjabat sebagai Sekretaris Jampidsus (Sesjampidsus) Kejaksaan Agung RI.

Kajati Jateng pengganti Andi Herman, adalah Made Suarnawan yang sebelumnya Direktur TUN pada Jamdatun.

Untuk itu, Kamaruddin meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin segera mengambil tindakan dengan menonaktifkan Andi Herman, Putri Ayu Wulandari dan Leo Jimmy Agustinus.

"Leo Jimmy Agustinus ini adalah Kepala Seksi Penyidikan," ucap Kamaruddin.

Menurut Kamarddin, Leo Jimmy tidak mematuhi putusan pengadilan yang menyatakan bahwa kleinnya Agus Hartono tidak bersalah dan tidak bisa dipidana dan diperdatakan.

"Karena dia korban juga. Tapi Leo Jimmy menyatakan dia tidak ada urusan dengan putusan pengadilan. Dia tidak patuh pada putusan pengadilan," terang Kamaruddin.

Sementara itu, Kajati Jawa Tengah Andi Herman yang kini menjabat Sesjampidsus Kejaksaan Agung menepis disebut pihak yang telah memerintahkan Putri Ayu Wulandari terkait dugaan pemerasan Rp10 miliar kepada Agus Hartono.

Dia beralasan kasus tersebut terjadi di Jawa Tengah, sedangkan dirinya di Jakarta.

"Saya enggak tahu," ucap Andi saat dihubungi awak media via telepon selularnya, Sabtu (26/11).

Andi mengaku namanya dicatut oleh Putri Ayu Wulandari selaku Koordinator Jaksa pada Kejati Jateng.

"Saya tidak tahu, mas. Nama saya dibawa-bawa (dicatut). Kalau mau konfirmasi, ya sama dia (Putri Ayu Wulandari) aja," ujarnya.

Andi juga meyebut dirinya sudah memberitahu Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Agus Hartono terkait masalah ini.

"Saya sudah sampaikan ke kuasa hukumnya, karena dia yang berkomunikasi, entah bener atau nggak ya, diklarifikasi-lah itu," pungkasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co