Kamaruddin Benarkan Kliennya Jadi Korban Pemerasan Anak Buah ST Burhanuddin

Kamaruddin Benarkan Kliennya Jadi Korban Pemerasan Anak Buah ST Burhanuddin - GenPI.co
Kamaruddin Simanjuntak bersama kliennya Agus Hartono. (dok pribadi)

GenPI.co - Pengusaha Agus  Hartono yang menjadi korban dugaan kriminalisasi tindak pidana korupsi, membongkar aroma busuk upaya praktik pemerasan di Kejati Jawa Tengah.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Agus mengaku dihubungi Koordinator Jaksa Kejati Jateng, Putri Ayu Wulandari.

Kepada Agus, Putri Ayu Wulandari disebut meminta uang sebesar Rp 5 miliar untuk satu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

BACA JUGA:  Kamaruddin Simanjuntak Adukan Tim Penyidik Kejati Jateng ke Komisi Kejaksaan

"Ibu Putri bicara kepada saya dia mewakili Kajati Bapak AN," tulis Agus Hartono perihal Surat Teguran Hukum yang dilayangkannya kepada Putri Ayu Wulandari selaku Koordinator Jaksa pada Kejati Jateng yang dikirim ke awak media, Kamis (24/11).

Surat Teguran Hukum itu juga ditembuskan ke Presiden RI, Wakil Presiden RI, Ketua DPR RI, Menkopolhukam RI, Jaksa Agung RI dan sejumlah lembaga negara lainnya. Termasuk Komisi Kejaksaan RI.

BACA JUGA:  Pendukung Jokowi di Banten Jagokan Airlangga Karena Kinerjanya Moncer

Agus menerangkan dirinya dihubungi Putri Ayu Wulandari atas penyelidikan kasus yang sedang dihadapinya.

Ketika itu Agus masih berstatus sebagai saksi. "Saya kemudian dihubungi Ibu Putri Ayu pada bulan Juli. Pertemuan kami empat di Kantor Kejati Jateng," ujarnya.

BACA JUGA:  NasDem Harus Tanggung Jawab Pencapresan Anies Baswedan

Selanjutnya, kata Agus, Putri Ayu Wulandari menawarkan plafon Rp 5 miliar untuk satu SPDP dari dua SPDP yang sedang dihadapinya. Sehingga untuk dua SPDP itu senilai Rp10 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya