Hakim PN Semarang Gugurkan Status Tersangka Agus Hartono

01 Desember 2022 16:40

GenPI.co - Majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Semarang menggugurkan penetapan Agus Hartono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. 

Putusan tidak sah penetapan tersangka Agus Hartono hakim tunggal R Azharyadi Priakusumah pada sidang praperadilan yang diajukan Agus Hartono melawan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Rabu (30/11/2022).

Hakim tunggal yang menyidangkan kasus tersebut menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum terhadap penetapan tersangka Agus Hartono.

BACA JUGA:  Nuansa Politis Warnai Pengangkatan Walkot Semarang jadi Kepala LKPP

Sebelum memutus perkara, hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, baik keterangan ahli maupun bukti-bukti surat.

Hakim menganulir beberapa bukti yang dianggap masuk materi penyelidikan, bukan pada tahapan penyelidikan yang merupakan ranah praperadilan.

BACA JUGA:  Kasus Pembunuhan ASN Pemkot Semarang, Putri Almarhum Kirim Surat ke Jokowi

Dalam persidangan terungkap, Kepala Kejati Jateng ternyata mengeluarkan lebih dulu surat penetapan tersangka daripada surat perintah penyidikan.

Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3332/M.3/Fd.2/10/2022 terbit 25 Oktober 2022. Sementara Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Nomor 15/M.3.1/Fd.2/10/2022 terbit pada 26 Oktober 2022.

BACA JUGA:  Demo di Depan PN Semarang Sengaja Untuk Menggangu Sidang Praperadilan

Karena tahapan yang dilakukan pihak Kejati Jateng tidak sesuai aturan sebagaimana hukum acara pidana, maka majelis hakim mempertimbangkan untuk mengabulkan permohonan praperadilan.

"Mengadili: menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian," ujar hakim Azharyadi.

Hakim memastikan tidak sah Surat Perintah Penyidikan dan segala penetapan atau produk hukum yang dikeluarkan Kejati Jateng terkait perkara ini.

"Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum terhadap penetapan tersangka Agus Hartono yang dilakukan oleh termohon praperadilan," tegas hakim.

Sementara itu, pengusaha Semarang Agus Hartono menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Majelis Hakim Tunggal PN Semarang.

"Saya bersyukur kepasa Tuhan, yang kedua saya mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukum saya pak Kamaruddin Simanjuntak. Juga kepada Yang Mulia Majelis Hakim Tunggal PN Semarang," kata dia.

Agus menyebut digugurkannya penetapan status tersangkanya merupakan sebuah proses yang memang sudah layak dan sepatutnya.

Dia beralasan karena penetapannya tidak sesuai secara formil yang diatur dalam hukum acara pidana.

Dirinya menyebut penetapan statusnya sebagai tersangka sebagai hal yang amburadul di bidang penegakkan hukum.

"Ya, ini jelas amburadul. Bagaimana bisa kok saya ditetapkan tersangka tanpa keterangan barang bukti yang sah, dan disitu tanpa keterangan ahli. Juga tanpa adanya izin penetapan tersangka. Apalagi disitu juga ada unsur-unsur dugaan tindak pidana pemerasan terhadap saya," terangnya.

Oleh karena itu, Agus Hartono berharap kasus dugaan kriminalisasi yang dialaminya diproses seadil-adilnya oleh pihak Kejaksaan Agung.

Apalagi dijelaskannya saat ini penyidik Pidsus Kejati Jateng sedang diperiksa oleh internal Kejaksaan dan Komisi Kejaksaan RI.

Dia menambahkan proses penetapannya sebagai tersangka memang tidak sah dan cacat hukum karena domainnya ranah perdata, yang dipaksakan jadi pidana.

"Ada putisan aquo yang menyatakan bahwa ini adalah masuk pengadilan niaga. Sudah banyak kekeliruannya tapi tetap dipaksakan," tegas Agus.

Dengan digugurkannya penetapan status tersangka atas dirinya, Agus berharap Kejaksaan menghormati putusan praperadilan maupun putusan-putusan lainnya.

"Saya rasa Kejaksaan harus tunduk dan patuh menghormati putusan ini. Kejati Jateng wajib menjalankan perintah pengadilan," imbuh dia.

Agus turut mengakui masih berkoordinasi dengan Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukumnya pascagugur status tersangka pada dirinya.

"Kami masih menunggu salinannya," tandasnya.(*) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co