GenPI.co - Posisi Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) saat ini kosong setelah ditinggal Yudo Margono yang siap menjabat Panglima TNI.
Menurut Yudo, penentuan calon Kasal untuk menggantikannya merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo.
Dia juga menambahkan keputusan Presiden Jokowi harus menunggu beberapa waktu ke depan.
Hal itu disampaikan Yudo Margono usai memperingati Hari Armada Tahun 2022 di Mako Koarmada RI, Jakarta, Senin (5/12/2022).
"Belum. Jadi, itu prerogatif presiden ya nanti kami tunggu dari bapak presiden," ucap Yudo.
Yudo turut menegaskan, tidak ada rekomendasi darinya tentang calon Kasal selanjutnya.
Dia hanya memastikan calon Kasal adalah Perwira Tinggi (Pati) TNI AL berpangkat bintang tiga atau Laksamana Madya dan sehat jasmani dan rohaninya.
Adapun, saat ini belum ada nama calon yang disebut-sebut menggantikan Yudo Margono yang akan dilantik sebagai Panglima TNI untuk menggantikan Jenderal TNI Andika Perkasa yang memasuki masa pensiun.
Terdapat 9 nama calon yang berpotensi menjabat sebagai Kasal, yakni Sekjen Dewan Ketahanan Nasional Laksamana Madya TNI Harjo Susmoro (AAL 1987) dengan sisa usia pensiun normatif 3 bulan; Kepala Bakamla Laksamana Madya TNI Aan Kurnia (AAL 1987) dengan sisa usia pensiun normatif 8 bulan; dan Irjen TNI Letnan Jenderal TNI (Mar) Bambang Suswantono (AAL 1987) dengan sisa usia pensiun normatif 8 bulan.
Kemudian, Wakasal Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono (AAL 1988) dengan sisa usia pensiun normatif 11 bulan; serta Rektor Unhan Laksamana Madya TNI Amarulla Octavian (AAL 1988) dengan sisa usia pensiun normatif 11 bulan.
Selain itu, Komandan Pushidrosal Laksamana Madya TNI Nurhidayat (AAL 1988) dengan sisa usia pensiun normatif 13 bulan; dan Pangkoarmada RI Laksamana Madya TNI Herru Kusmanto (AAL 1988) dengan sisa usia pensiun normatif 16 bulan.
Selanjutnya, Komandan Kodiklatal Letnan Jenderal TNI (Mar) Suhartono (AAL 1988) dengan sisa usia pensiun normatif 14 bulan; serta Pangkogabwilhan I Laksamana Madya TNI Muhammad Ali (AAL 1989) dengan sisa usia pensiun normatif lebih dari 24 bulan.(Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News