Benny Ali Ungkap Kronologi Tembak-menembak Sesuai dengan Laporan Awal

08 Desember 2022 12:50

GenPI.co - Eks Karo Provost Divisi Propam Benny Ali mengungkapkan laporan sementara tentang kronologi kejadian tembak-menembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Benny mengaku melihat para terdakwa, yakni Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer, diperiksa penyidik seusai terbunuhnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dia mengatakan Kombes Leo sempat melaporkan kepadanya terkait laporan awal soal peristiwa tersebut.

BACA JUGA:  Benny Ali Ungkap Kronologi Saat Sampaikan Kabar Duka kepada Adik Brigadir J

"Jadi, selesai itu (pemeriksaan, red), Kombes Leo saya panggil. Ternyata laporannya itu hampir identik dengan yang saya dapat di tempat kejadian perkara," ucap dia saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12).

Benny kembali menegaskan bahwa laporan awal dengan pengamatan di lokasi secara garis besar hampir sama.

BACA JUGA:  Benny Ali Kembali Ceritakan Kronologi Pelecehan Seksual Dialami Putri Candrawathi

Terkait keterangan Kuat Maruf, Benny menyimpulkan pada saat itu telah terjadi tembak-menembak di rumah Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

"Antara Brigadir Yosua dan Bharada Richard yang mengakibatkan Brigadir Yosua meninggal dunia. Berdasarkan keterangan Richard yang saat itu berada di atas bersama Kuat, lalu mendengar suara teriakan, kemudian Richard turun dan menegur, 'Ada apa, Bang?' Setelah itu, terjadi tembak-menembak," tuturnya.

BACA JUGA:  Sampaikan Kabar Duka kepada Adik Brigadir J, Benny Ali Bilang Begini

Benny menerangkan Kuat menyampaikan saat itu sedang berada di lantai atas dan ingin menutup pintu karena sudah malam. Kuat yang mendengar tembakan itu, kemudian langsung tiarap.

"Sementara Ricky, saat kejadian ada di luar. Mendengar letusan, dia lari masuk ke arah dapur dan mengintip ke dalam ada tembak-menembak," ujarnya menceritakan kembali keterangan awal Kuat Maruf.

Benny menyatakan hal tersebut sebagai kesimpulan sementara yang didapatkan dari laporan awal.

Setelah itu, kata dia, laporan tersebut langsung diserahkan di Biro Paminal untuk pendalaman secara detail.

Adapun Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Bharada Eliezer didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, yang terjadi pada 8 Juli 2022. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co