Pengacara Cantik Ngaku Dikriminalisasi Polres Jakarta Barat

09 Desember 2022 22:00

GenPI.co - Advokat sekaligus pendiri Master Trust Law Firm, Natalia Rusli mengaku dirinya merasa dikriminalisasi.

Dia membeberkan sejumlah kejanggalan terkait dengan penetapan tersangka dan status daftar pencarian orang (DPO) yang menjeratnya di kasus dugaan pidana penipuan dan penggelapan di Polres Jakarta Barat.

Natalia menyebut penetapan tersangka dirinya kental dengan nuansa kriminalisasi dan cenderung dipaksakan. Alasannya, hubungan klien dan advokat terkait fee atau janji diatur dalam UU Advokat Nomor 18 tahun 2003 dan Kode Etik Advokat.

BACA JUGA:  Politikus PDIP Sentil Ketua MPR Bamsoet, Isinya Tajam

"Ada banyak hal dan kejanggalan terkait status tersangka dan DPO saya. Dan yang perlu diketahui, perkara hubungan kuasa hukum dan klien itu ranahnya perdata, bukan pidana," ujar Natalia Rusli di Jakarta, Jumat (9/12).

Lantaran dinilai ada yang janggal, Natalia mengaku tengah berjuang untuk menguji keabsahan status tersangka itu lewat jalur praperadilan. 

BACA JUGA:  Kamaruddin Sebut Penyidik Kejati Jateng Sewenang-wenang

Di tengah upaya praperadilan yang akan dilakukannya, Natalia mengaku heran sekaligus kaget. Pasalnya dia dimasukan dalam Daftar Percarian Orang (DPO) Nomor DPO/132/XII/2022/Res Jb.

"Jujur saya kaget.Saat saya mau melakukan praperadilan, pihak Polres Jakbar mengeluarkan DPO sehingga upaya hukum praperadilan yang akan saya jalankan otomatis jadi gugur," katanya.

BACA JUGA:  Kejagung Tegaskan Jaksa Kejati Jateng Akan Dipidana Jika Terbukti Memeras

Oleh karena itu, dia menilai ada potensi kriminalisasi atas laporan penggelapan uang klien Rp15 juta. Padahal, katanya uang itu merupakan fee jasa dirinya sebagai advokat.

"Saya mau ungkap memang ada upaya kriminalisasi dan pemerasan di balik kasus saya yang ditangani oleh Polres Jakbar," beber Natalia Rusli.

Dugaan kriminalisasi.kasus yang menimpa dirinya, lanjut Natalia juga pernah dilaporkan ke Itwasda Polda Metro Jaya dan Karowassidik Bareskrim Polri.

"Pertama, saya melaporkan kasus ini ke Itwasda Polda Metro Jaya, hasil gelar menyatakan bahwa kasus ini bukan tindakan pidana.”

“Yang kedua, saya membuat laporan ke Karowasisdik, dan hasil gelar menyatakan juga bahwa kasus ini tidak terdapat tindak pidana," kata Natalia Rusli. 

Dari dua alasan itu, Natalia menduga ada kepentingan lain sehingga pihak Polres tidak mentaati aturan main atau rekomendasi yang sudah dikeluarkan Kepolisian di atasnya, yang menjadi play of the game pada kasus yang dialaminya.

Polres Jakarta Barat dituding tidak mengikuti dua keputusan rekomendasi Itwasda dan Karowassidik. 

“Polres Jakarta Barat tidak mengikuti hasil rekomendasi Itwasda dan Karowassidik, dua-duanya menyatakan tidak ada tindakan pidana dalam kasus ini,” katanya.

“Sehingga terkesan memaksakan dan ada upaya mengkriminalisasi saya sebagai advokat," ungkapnya.

Ada Upaya Pemerasan Rp 6 Miliar

Di balik kasus yang menderanya, Natalia menyebut bahwa antara dirinya dengan pelapor, sebelumnya sempat ingin melakukan damai.

Tapi, hal itu batal dilakuka lantaran pelapor disebutkan meminta sejumlah uang yang nilainya tidak masuk akal.

"Ternyata saya diminta untuk membayar Rp 6 miliar dengan alasan karena sudah banyak operasional pelapor untuk menjalankan laporan polisi menjadikan saya sebagai tersangka," Natalia membeberkan. 

Atas kasus yang menimpanya itu, Natalia akan melaporkan Kasat Reskrim Polres Jakbar Kompol Haris Kurniawan, Kanit Reskrim AKP Diaman Saragih, dan penyidik Brigadir Ibnu Akil ke Propam Polri. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co