Mafia Tanah di Surabaya Gentayangan, Lahan Yayasan Dikuasai

13 Desember 2022 21:40

GenPI.co - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) pihak Yayasan Cahaya Harapan Hidup Sejahtera (CHHS) Surabaya. Putusan No 1131 PK/PDT/2022 tertanggal 30 November 2022.

Ronald Talaway SH, advokat yang mendampingi pihak yayasan menyatakan belum menerima putusan tersebut.

“Relaas (pemberitahuan) putusan saja belum terima, apalagi putusannya,” ujar Talaway, Selasa (13/12).

BACA JUGA:  Amien Rais Bongkar Partai Ummat Bakal Dijegal di Pemilu 2024

Talaway dalam peninjauan kembali minta Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya No 346 /Pdt.G/2021 /PN Sby, menolak gugatan Mulya Hadi sepenuhnya atau tidak dapat diterima.

Dia menolak memberi keterangan rinci. Katanya, dia tidak berani menebak isi putusan Mahkamah Agung, karena belum menerima salinan putusan perkara itu.

BACA JUGA:  Aneh, Putusan Tersangka Dibatalkan Praperadilan, Bareskrim Ngotot Lanjutkan Perkara

Awalnya, Yayasan Cahaya Harapan Hidup Sejahtera (CHHS) dan tetangganya membeli lahan di Jalan Puncak Permai di Surabaya dari pengembang PT Darmo Permai dalam dekade 1990-an.

Kedua pihak menguasai lahan yang keseluruhannya sekitar 1 hektar tersebut secara fisik, terhitung sejak saat pembelian. 

BACA JUGA:  Ancam Mafia Tanah, Menteri Hadi: Akan Saya Gebuk

Tetiba, muncul Mulya Hadi dkk yang mengaku ahli waris dari Randim P. Warsiah, yang disebutkan dulunya pemilik tanah tersebut.

Mereka tahun 2021 menggugat Yayasan CHHS dan tetangganya di Pengadilan Negeri Surabaya melalui dua perkara yang berbeda.

Persidangan gugatan terhadap yayasan berlangsung kurang dari sebulan. Mulya Hadi dkk mengajukan bukti-bukti antara lain berupa keterangan pemilikan lahan, keterangan penguasaan fisik dan keterangan lainnya yang diketahui Lurah Lontar. 

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Itong Isnaeni Hidayat pertengahan Mei 2021 memutus Yayasan CHHS melakukan perbuatan melawan hukum dan Mulya Hadi dkk adalah pemilik sah atas lahan tersebut.

Tahun 2021, lahan milik yayasan sudah dieksekusi dan diduduki oleh pihhak Mulya Hadi dkk. Akhir November 2022, Majelis hakim lainnya di PN Surabaya juga menghasilkan putusan senada bagi gugatan Mulya Hadi dkk atas lahan tersebut.

Sementara itu, kasus gugatan terhadap tetangga yayasan kini masih di tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Di tingkat pengadilan negeri, baik yayasan maupun tetangganya dinyatakan kalah.

Di tingkat pengadilan tinggi, lagi-lagi Mulya Hadi memenangkan gugatannya terhadap tetangga yayasan dengan obyek lahan seluas 6875 m peresegi.

Dr Ir Albert Kuhon MS SH yang bertindak sebagai juru bicara tetangga yayasan mengatakan Hakim Itong Isnaeni dan panitera Hamdan yang menangani perkara gugatan terhadap yayasan, awal tahun 2022 tertangkap tangan menerima suap dalam kasus lain.

Pada Oktober 2022, hakin dan panitera dari PN Surabaya itu dipidana secara terpisah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Panitera Hamdan dinyatakan terbukti menerima uap dan dipidana 4 tahun penjara ditambah denda 250 juta rupiah. Sedang Hakim Itong dipidana lima tahun penjara dan denda 300 juta rupiah.

Albert Kuhon menyatakan di balik kasus tersebut ada mafia tanah yang bermain. Mereka beranggota yang mengaku ahli waris pemilik tanah, mantan lurah, pengacara, hakim, panitera, pihak LSM  dan pemodal.

“Gerombolan mafia tanah itu sangat lihai dan hanya bisa dibongkar sampai ke akar-akarnya jika polisi bersungguh-sungguh,” ujar Kuhon di Jakarta, Selasa (13/12).

Kuhon menjelaskan orang yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah, berpura-pura menjadi ‘orang kecil’ yang buta hukum.

Padahal, Kuhon sudah menelusiri dan mendapatkan rekam jejak mereka yang sering berperkara soal sengketa tanah di pengadilan. 

“Ada juga LSM yang mengaku anti korupsi, tapi sangat giat mendukung mafia tanah. Pada saatnya nanti kita bongkar semua," tegasnya.

Kuhon menuturkan pihak Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus itu sejak akhir Maret 2022. Kejadian pemalsuan keterangan dan pemalsuan surat maupun penggunaan dokumen yang dipalsukan oleh komplotan mafia tanah itu berlangsung sejak tahun 2016.

“Memang kiprah mafia tanah itu lihai dan hebat. Tapi masak sih Bareskrim harus kalah menghadapi mereka?," pungkasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co