Aneh, Putusan Tersangka Dibatalkan Praperadilan, Bareskrim Ngotot Lanjutkan Perkara

Aneh, Putusan Tersangka Dibatalkan Praperadilan, Bareskrim Ngotot Lanjutkan Perkara - GenPI.co
Ilustrasi Gedung Bareskrim Polri. FOTO: JPNN

GenPI.co - Pengacara Amsal SH menilai penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tidak profesional dalam menangani kasus kliennya.

Pasalnya, berdasarkan putusan praperadilan pengadilan menggugurkan status tersangka kliennya.

“Status tersangka klien kami telah dinyatakan tidak sah oleh putusan praperadilan, namun ternyata penyidik masih saja melanjutkan penyidikannya,” ujar Amsal kepada wartawan, Selasa (13/12).

BACA JUGA:  Ombudsman Menerima 67 Laporan Soal Kasus Pertambangan

Dia mengatakan, pada 12 Juli 2021 lalu kliennya dilaporkan oleh pihak pelapor, terkait tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipidum Bareskrim Polri, pada 24 Maret 2022.
 
"Klien kami mengajukan dan mendaftarkan permohonan praperadilan di Kepaniteraan PN Jakarta Selatan pada 18 April 2022, dan putusan praperadilan nomor: 27/Pid.Prap/2022/PN.Jkt.Sel pada 31 Mei 2022, bahwa status tersangka dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum," jelas Amsal.
 
Meski putusan praperadilan telah keluar, Amsal merasa ada indikasi ketidakprofesionalan dari pihak penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.

Pasalnya, pada 9 November 2022 lalu, aparat penegak hukum tersebut masih tetap saja mengirimkan Surat Panggilan kepada saksi untuk perkara yang sama yang telah digugurkan oleh sidang Praperadilan akhir Mei 2022 lalu. 

BACA JUGA:  Putri Candrawathi Kukuh Dapat Pelecehan dari Brigadir J

"Ini janggal dan berbahaya sekali bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia," kata Amsal. 
 
Amsal mengatakan, berdasarkan Surat Panggilan saksi-saksi oleh Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri, pihaknya menemukan adanya Sprindik lama dan Sprindik baru dengan nomor dan tanggal yang berbeda sebagai dasar panggilan saksi pasca adanya putusan Praperadilan tanggal 31 Mei 2022. 

“Penyidik memaksakan kehendak dan terkesan tendensius untuk mentersangkakan Klien Kami dan patut diduga Penyidik Dittipidum Bareskrim tidak melaksanakan rekomendasi Gelar Perkara di Birowasidik Bareskim Polri tertanggal 26 April 2022 dan tidak melaksanakan putusan prapid tertanggal 31 Mei 2022, ini ada apa?” kata Amsal.

BACA JUGA:  Kamaruddin Sebut Penyidik Kejati Jateng Sewenang-wenang

Putusan Praperadian Harus Ditaati

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya