GenPI.co - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk memberantas praktik tambang ilegal.
Hal tersebut buntut viralnya pengakuan seorang mantan polisi bernama Ismail Bolong, yang mengaku adanya setoran dari praktik tambang ilegal kepada oknum di tubuh Polri.
Bahkan, Listyo Sigit bakal memberikan sanksi tegas berupa pencopotan jika ada anggota Polri yang membekingi.
Terkait hal ini, Kepolisian Resort Kolaka melakukan penertiban tambang ilegal di Pulau Maniang.
Aipda Riswandi selaku Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka menyatakan pihaknya saat ini terus memantau adanya dugaan praktik penambangan ilegaldi Pulau Maniang, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara
Bahkan, status penyelidikan kini sudah naik ke tahap penyidikan.
"Terkait tambang ilegal di Pulau Maniang, saat ini kasusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Kolaka," ujar Aipda Riswandi, Rabu (14/12).
Aipda Riswandi juga menanggapi soal kemungkinan adanya oknum yang terlibat dalam praktik tambang ilegal itu.
"Terkait keterlibatan adanya oknum instansi yang dapat kami sampaikan bahwa untuk polri, dari Reskrim telah berkoordinasi dengan Propam Polres Kolaka untuk melakukan penyelidikan," ungkapnya.
Pihak Polres Kolaka mengimbau agar ke depan tidak ada lagi pihak-pihak yang menjalankan praktik penambangan ilegal.
Sementara itu, Lembaga Pemantau Penegakan Hukum (LPPH) meminta APH untuk menyelidiki oknum insial DM dan SE.
Ketua LPPH yang mengatakan aktivitas penambangan tanpa izin di pulau Maniang, kepolisian diharap mampu menangani kasus tambang tanpan izin tersebut sampai tuntas.
“Kemarin kan yang melakukan penertiban di Pulau Maniang Polres Kolaka, untuk itu kami meminta agar kasus ini di selidiki secara tuntas,” katanya Rabu (16/11/2022).
Selain itu, Rendi juga meminta agar semua pihak-pihak yang terlibat agar segera di periksa karena menurutnya aktivitas tambang nikel diduga tanpa izin di pulau Maniang melibatkan beberapa instansi.
Rendi juga membeberkan diduga kuat dokumen penjualan yang di gunakan adalah milik PT. Suriah Lintas Gemilang (SLG) dan Tersus yang di gunakan juga di duga ilegal serta oknum inisial SE adalah penanggung jawab dan DM adalah pendananya.
“Dari beberapa data dan informasi yang kami himpun, bahwa aktivitas tambang ilegal di pulau Maniang aktornya di duga SE dan pendananya DJM," ungkapnya.
"Untuk dokumen yang di gunakan kami duga menggunakan kuota penjualan PT. SLG, serta Jety yang di gunakan adalah Jety Maniang yg belum memperoleh izin dari Kemenhub," sambungnya.
Untuk itu, pihaknya secara kelembagaan akan mengadukan kasus ini ke Bareskrim Polri, Dirjen Minerba dan Kementrian Perhubungan untuk mendalami kasus tersebut. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News