Mafia Tanah di Surabaya Gentayangan, Lahan Yayasan Dikuasai

Mafia Tanah di Surabaya Gentayangan, Lahan Yayasan Dikuasai - GenPI.co
Albert Kuhon, juru bicara Yayasan Cahaya Harapan Hidup Sejahtera (CHHS) Surabaya. (foto for GenPI)

GenPI.co - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) pihak Yayasan Cahaya Harapan Hidup Sejahtera (CHHS) Surabaya. Putusan No 1131 PK/PDT/2022 tertanggal 30 November 2022.

Ronald Talaway SH, advokat yang mendampingi pihak yayasan menyatakan belum menerima putusan tersebut.

“Relaas (pemberitahuan) putusan saja belum terima, apalagi putusannya,” ujar Talaway, Selasa (13/12).

BACA JUGA:  Ancam Mafia Tanah, Menteri Hadi: Akan Saya Gebuk

Talaway dalam peninjauan kembali minta Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya No 346 /Pdt.G/2021 /PN Sby, menolak gugatan Mulya Hadi sepenuhnya atau tidak dapat diterima.

Dia menolak memberi keterangan rinci. Katanya, dia tidak berani menebak isi putusan Mahkamah Agung, karena belum menerima salinan putusan perkara itu.

BACA JUGA:  Aneh, Putusan Tersangka Dibatalkan Praperadilan, Bareskrim Ngotot Lanjutkan Perkara

Awalnya, Yayasan Cahaya Harapan Hidup Sejahtera (CHHS) dan tetangganya membeli lahan di Jalan Puncak Permai di Surabaya dari pengembang PT Darmo Permai dalam dekade 1990-an.

Kedua pihak menguasai lahan yang keseluruhannya sekitar 1 hektar tersebut secara fisik, terhitung sejak saat pembelian. 

BACA JUGA:  Amien Rais Bongkar Partai Ummat Bakal Dijegal di Pemilu 2024

Tetiba, muncul Mulya Hadi dkk yang mengaku ahli waris dari Randim P. Warsiah, yang disebutkan dulunya pemilik tanah tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya