Kamaruddin Laporkan Penyidik Kejati Jateng ke KPK

15 Desember 2022 18:40

GenPI.co - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Koordinator Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Putri Ayu Wulandari ke KPK atas dugaan percobaan pemerasan sebesar Rp10 miliar terhadap pengusaha Semarang, Agus Hartono.

"Surat pengaduan per tanggal 9 Desember 2022 resmi kami layangkan ke KPK. Ini karena penanganan di Jamwas Kejagung sudah sebulan namun belum ada keputusan," kata Kamaruddin di Jakarta, Kamis (15/12).

Kamaruddin mengatakan aduan ke KPK dilakukan karena melihat perkembangan pemeriksaan perkara dugaan percobaan pemerasan yang dialaminya tidak jelas dan pihak Kejaksaan Agung terkesan menutup diri.

BACA JUGA:  Bharada E Ungkap Kondisi Putri Candrawathi Saat Pulang ke Jakarta

Tak hanya Kejagung, pihak Kejati Jawa Tengah juga selalu bungkam dan menghindar memberi penjelasan kepada awak media. 

Oleh karena itu, Kamaruddin meminta KPK turut melakukan penanganan atau mengambil alih agar dalam mengambil keputusan tidak terganggu tendensi apapun.

BACA JUGA:  Menko Airlangga: Perundingan IEU CEPA Butuh Dukungan Semua Pihak

"KPK di pihak yang netral sehingga tepat jika masuk dalam penanganan perkara percobaan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa nakal di Kejati Jawa Tengah," bebernya.

Dalam aduannya, Kamaruddin mengungkapkan, kliennya awalnya diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian kredit sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa, PT Harsam Indo Visitama dan PT Seruni Prima Perkasa.

BACA JUGA:  Kamaruddin Sebut Penyidik Kejati Jateng Sewenang-wenang

Kemudian terbit 2 surat perintah penyidikan yaitu Print-07/M.3/Fd.2/06/2022, atas dugaan tindak pidana korupsi atas pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Mandiri (persero) tbk. kepada PT Citra Guna Perkasa dan PT. Harsam Indo Visitema.

Dan, Print-09/M.3/Fd.2/06/2022, atas dugaan tindak pidana korupsi atas pemberian fasilitas kredit oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten kepada PT. Seruni prima perkasa.

"Pada 20 Juli 2022, Agus Hartono diperiksa sebagai saksi dan diminta menghadap ke jaksa Putri Ayu Wulandari dan menyampaikan jika tidak ingin jadi tersangka agar memberikan uang Rp 5 miliar per SPDP. Karena ada 2 SPDP, maka totalnya Rp 10 miliar," ungkapnya.

Karena tidak memenuhi permintaan uang tersebut, Agus Hartono akhirnya ditetapkan sebagai tersangka untuk dua perkara berdasarkan surat penetapan tersangka yang dikeluarkan pada 25 Oktober 2022.

Penetapan tersangka Agus Hartono atas dugaan korupsi pada pemberian kredit dari Bank Mandiri ke PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama akhirnya digugat ke praperadilan.

Hakim PN Semarang mengabulkan permohonan dan menyatakan penetapan tersangka tidak sah.

"Atas serangkaian perbuatan yang dilakukan para oknum jaksa Kejati Jawa Tengah itu, kemudian kami laporkan ke KPK," ujarnya.

Aduan atau laporan dan sangkaan pasal tersebut bukan tanpa dasar. Kamaruddin mengungkapkan selama kliennya ditetapkan sebagai tersangka, telah mengalami kerugian yang besar. Baik secara materiil maupun imateriil. 

Sementara itu, Kepala Pusat Peneranga Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan terkait aduan Agus Hartono  ke KPK menyatakan pihaknya tidak takut.

"Silahka mas, tidak masalah," kata Ketut.

Kasus dugaan pemerasan oknum jaksa nakal Kejati Jateng, oleh Agus Hartono telah dilaporkan ke Jaksa Agung ST Burhanudin sejak 15 Nopember 2022.

Ketut menyatakan haknya Agus Hartono untuk mengadukan kasusnya itu ke manapun.

"Haknya dia, masak kita menghalangi orang mau lapor. Laporkan ke mana aja gak masalah," ujarmya.

Ketut mengaku tidak takut karena penyidik Kejagung profesional jalankan tugasnya.

"Kalau terbukti kita nggak akan melindungi siapapun kok. Kan, Jaksa Agung bilang, kalau terbukti (oknum jaksa nakal) akan ditindak tegas," pungkasnya. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co