GenPI.co - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan kepentingan elite.
Hal tersebut disampaikan untuk mengkritisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.
"Perppu No.2/ 2022 tentang Cipta Kerja ini tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020," ujar AHY dalam keterangan yang diterima GenPI.co, Kamis (5/1/2022).
Menurutnya, Perppu tersebut tidak dikehendaki dan melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses perbaikannya.
"Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi," terang dia.
AHY juga mengatakan proses yang diambil tidak tepat dan tidak ada argumen kegentingan yang tampak dalam Perppu Cipta Kerja.
"Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, jelas MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif, dan legitimate," kata dia.
Oleh sebab itu, dirinya mengkritik penggantian undang-undang tersebut menjadi Perppu yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Tidak ada keharusan yang tampak jika alasan penerbitan Perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa," tegasnya.
Dirinya turut menilai tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu ini dengan materi UU sebelumnya.
"Keluarnya Perppu Cipta Kerja tersebut adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif," tandas AHY.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News