Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, AHY Nyatakan Tegas

05 Januari 2023 18:20

GenPI.co - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan kepentingan elite.

Hal tersebut disampaikan untuk mengkritisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.

"Perppu No.2/ 2022 tentang Cipta Kerja ini tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020," ujar AHY dalam keterangan yang diterima GenPI.co, Kamis (5/1/2022).

BACA JUGA:  AHY Ajak Masyarakat Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Menurutnya, Perppu tersebut tidak dikehendaki dan melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses perbaikannya.

"Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi," terang dia.

BACA JUGA:  Pilpres 2024: Ganjar-Erick Menang, Anies-AHY dan Prabowo-Cak Imin Keok

AHY juga mengatakan proses yang diambil tidak tepat dan tidak ada argumen kegentingan yang tampak dalam Perppu Cipta Kerja.

"Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, jelas MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif, dan legitimate," kata dia.

BACA JUGA:  AHY Beri Sikap Tegas Terkait Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Oleh sebab itu, dirinya mengkritik penggantian undang-undang tersebut menjadi Perppu yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Tidak ada keharusan yang tampak jika alasan penerbitan Perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa," tegasnya.

Dirinya turut menilai tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu ini dengan materi UU sebelumnya.

"Keluarnya Perppu Cipta Kerja tersebut adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif," tandas AHY.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co