Diperiksa Bareskrim Polri, Kamaruddin Bawa Bukti Sekoper Terkait Dirut Taspen

06 Januari 2023 09:00

GenPI.co - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait laporan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Sebelumnya, Kamaruddin dilaporkan Dirut PT Taspen atas dugaan pencemaran nama baik dan menyebar hoaks ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022.

Kamaruddin dipersangkakan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

BACA JUGA:  Fahri Hamzah Sentil Anies Baswedan: Jangan Bersekongkol

"Saya dipanggil sebagai terlapor di Siber Polri. Sebetulnya, laporan ini di Polres Jakarta Pusat, tetapi karena ini pelapornya adalah orang hebat di negeri ini, diambil alih oleh Siber Polri," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Kasus ini, kata Kamaruddin, terkait dirinya sebagai pengacara dari seorang perempuan bernama Rina Laowi, yang disebut istri Dirut Taspen.

BACA JUGA:  Analisis Berani Fahri Hamzah: Yang Pilih Ganjar dan Anies Emosional

Kamaruddin pun menyebut telah bersurat kepada Presiden, Wakil Presiden, Menkopolhukam, Komisi III DPR termasuk Kapolri, Wakapolri, menteri BUMN terkait permasalahan kliennya tersebut.

Menurut Kamaruddin, ada seorang Dirut Taspen di dalam handphone atau komputernya ada kurang lebih 6.000 video porno.

BACA JUGA:  Ramalan 3 Weton Bikin Bahagia, Bisa Bergelimang Uang Selama 2023

"Yang mana beliau sebagai pelaku dengan berbagai wanita yang bukan muhrimnya," jelas Kamaruddin.

Kamaruddin pun mengatakan akan menyerahkan bukti itu ke penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.

"Mulai hari ini setelah saya kasih ke penyidik di luar dari tanggung jawab saya. Karena sudah bukan saya saja yang pegang sama ibu, tetapi sudah juga ikut penyidik," beber Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin, ribuan video vulgar itu sebelumnya sudah dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Tapi, kasusnya dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana.

"Saya tidak mau SP3, saya mau sampai ke pengadilan biar diadili di depan hakim begitu," ujar Kamaruddin.

Tak hanya itu, Kamaruddin juga mengaku membawa satu koper bukti berisi transaksi keuangan.

Tanpa tedeng aling-aling, Kamaruddin menyebut Dirut PT Taspen mengirim uang sampai Rp 200 juta per hari kepada wanita-wanita lain dan keluarganya yang bukan muhrim.

"Ada juga berisi percakapan pacarannya kami download semua dengan wanita lain yang juga wanita itu istri orang lain, tetapi dipacari dengan menggunakan doktrin agama," ungkap Kamaruddin.

"Saya mohon pencerahan kepada seluruh pemuka agama, apa sih akhlak dan moral itu. Sebab di koper ini ada video porno ribuan, tetapi video porno ini sudah dilaporkan ke Pidum Bareskrim Polri, kasusnya di-SP3. Tidak ditemukan peristiwa pidana," imbuhnya. (JPNN/GenPI.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co