Jumat Keramat, KPK Periksa Imam Nahrawi Sebagai Tersangka

26 September 2019 22:37

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus suap pada Jumat (27/9).

"Besok pada hari Jumat (27/9) akan diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka IMN (Imam Nahrawi) atau menpora dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Kamis (26/9).

Febri meminta agar Imam menghadiri panggilan tersebut. Dalam pemeriksaan tersebut Imam pun dapat memberikan bantahan-bantahan atas tududan yang ditujukan kepada dirinya. "Jadi kami ingatkan, kami harap besok yang bersangkutan bisa hadir dan kalau ada bantahan-bantahan, silakan disampaikan nanti di depan penyidik," ungkap Febri.

BACA JUGAImam Nahrawi: Semoga Atlet Raih Prestasi Harumkan Indonesia

Imam sebelumnya pernah dipanggil KPK dalam proses penyidikan sejak 25 Juni 2019 namun Imam tiga kali tidak memenuhi panggilan tersebut yaitu pada 31 Juli 2019, 2 Agustus 2019 dan 21 Agustus 2019.

"Karena panggilan sudah disampaikan dan saya kira tersangka juga sudah pernah menyampaikan kepada publik bahwa pengunduran diri dari menpora agar fokus pada proses hukum, jadi besoklah saatnya untuk menyampaikan kalau-kalau ada klarifikasi-klarifiksi atau bukti-bukti lain," tambah Febri.

KPK dalam perkara ini menetapkan mantan Menpora Imam Nahrowi dan staf khususnya Miftahul Ulum sebagai tersangka penerima suap senilai total Rp26,5 miliar.

Uang tersebut diduga merupakan "commitment fee" atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR selaku Menpora. (Desca Lidya Natalia/ANT)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co