Putri Candrawathi Kena 8 Tahun, Bharada E 12 Tahun

18 Januari 2023 21:40

GenPI.co - Hukuman untuk Putri Candrawathi dan Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J berbeda cukup jauh.

Putri yang merupakan istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mendapatkan hukuman delapan tahun penjara.

Sementara itu, Bharada E harus menjalani hukuman penjara selama 12 tahun.

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Ngotot Brigadir J Lakukan Pelecehan Seksual ke Putri Candrawathi

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Menurut jaksa penuntut umum (JPU), Bharada E melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Ahli Psikologi Forensik Ungkap Putri Candrawathi Punya Memori yang Baik

Adapun hal yang memberatkan ialah Bharada E berperan sebagai penembak sehingga Brigadir J meninggal.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” kata Paris.

BACA JUGA:  Selingkuh dengan Putri Candrawathi, Brigadir J Dikejar Kuat Maruf Pakai Pisau Dapur

Meskipun demikian, JPU juga menilai ada hal yang meringankan pada diri Bharada E.

Di antaranya ialah Bharada E tidak pernah dihukum. Selain itu, Bharada E juga bersikap sopan selama persidangan.

Faktor lain yang meringankan ialah Bharada E bersikap kooperatif dan menyesali perbuatannya.

“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini,” ucap Paris. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co