Pengacara Kuat Maruf Bantah Kerja Sama dengan Ferdy Sambo

24 Januari 2023 19:25

GenPI.co - Tim pengacara dari Kuat Maruf telah membantah bahwa kliennya melakukan kerja sama dengan Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Hal tersebut diungkapkan secara langsung oleh Irwan Irawan selaku ketua dari tim pengacara Kuat Maruf, Selasa (24/1).

“Terdakwa tidak pernah berkomunikasi dengan saksi Ferdy Sambo selama berada di Magelang dan dalam perjalanan dari Magelang menuju rumah Saguling. Hal ini berkesesuaian dengan keterangan saksi Ferdy Sambo dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” kata Irwan Irawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA:  Ini Dia Ternyata Alasan JPU Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Penjara Seumur Hidup

Tim pengacara juga memaparkan bahwa Kuat Maruf tidak mengetahui adanya pembicaraan antara Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Ferdy Sambo di lantai tiga.

Seperti diketahui, ketiganya sempat melakukan pembicaraan bersama-sama di rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Pakai Sarung Tangan Hitam Tembak Brigadir J

“Terdakwa tidak pernah bertemu dengan saksi Ferdy Sambo di lantai tiga rumah Saguling guna mempersiapkan merampas nyawa korban. Hal ini berkesesuaian dengan keterangan saksi Ferdy Sambo, saksi Putri Candrawathi, dan Terdakwa, serta didukung dengan rekaman CCTV,” kata pengacara.

Lebih lanjut, tim pengacara juga mengungkapkan bahwa Kuat Maruf hanya berkomunikasi sekali dengan Ferdy Sambo di rumah Duren Tiga Nomor 46.

BACA JUGA:  Tuntutan Hukuman Ferdy Sambo Dkk Tuai Sorotan, Presiden Jokowi Tegas

Saat itu, tim pengacara mengatakan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Kuat Maruf untuk memanggil saksi Ricky Rizal dan Yosua Hutabarat.

“Hal ini berkesesuaian keterangan saksi Ferdy Sambo dan Terdakwa,” tuturnya.

Terkait dengan Kuat Maruf yang membawa senjata berupa pisau dapur, tim pengacara pun mengatakan bahwa tindakan tersebut bertujuan untuk melindungi diri dan bukan untuk mempersiapkan pelaksanaan pembunuhan di rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga No.46, Jakarta Selatan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh tim pengacara sebagai pembelaan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Kuat Maruf untuk menjalani pidana delapan tahun penjara.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co