Ini Dia Ternyata Alasan JPU Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Penjara Seumur Hidup

Ini Dia Ternyata Alasan JPU Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Penjara Seumur Hidup - GenPI.co
Ini dia ternyata alasan JPU tuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup. Foto: Antara

GenPI.co - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). 

Ferdy Sambo akhirnya dituntut menjalani pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.   

Diketahui penjara seumur hidup adalah hukuman pidana penjara hingga terpidana meninggal dunia di dalam penjara.

BACA JUGA:  Minta Maaf soal Kasus Ferdy Sambo, Kapolri: Pukulan Bagi Kami

 

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Ahli Pidana: Motif Perlu Diungkap untuk Tentukan Hukuman Ferdy Sambo Dkk

Ferdy Sambo juga terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA:  Butuh Ahli Bahasa untuk Jelaskan Kata Hajar Ferdy Sambo kepada Richard Eliezer

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," tegas Rudy.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya