GenPI.co - ASW, anak anggota DPRD Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, harus mendekam di penjara karena pukul tukang parkir.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Umum Polres Wajo AKP Theodorus Echal Setiawan menjelaskan ASW bersikap kooperatif dengan cara menyerahkan diri.
"Bersangkutan sudah jadi tersangka dan langsung kami lakukan penahanan,” kata Theodorus, Kamis (2/2).
Menurut Theodorus, ASW akan dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentan penganiayaan.
ASW pun mendapatkan ancaman penjara selama dua tahun delapan bulan.
Sebelumnya, tindakan anak DPRD Wajo itu pukul tukang parkir bernama Suwandi beredar secara viral di media sosial (medsos).
Saat itu, ASW hendak menghadiri acara pernikahan. Dia memarkirkan mobilnya di depan toko MR DIY di Jalan Andi Paggaru, Kota Sengkang, Selasa (31/1).
Suwandi pun hendak memindahkan mobil anak anggota DPRD Wajo Zainuddin Ambo Saro itu.
Namun, ASW tidak menghiraukannya. ASW dan Suwandi terlibat adu mulut.
Tidak berselang lama, ada kendaraan pelanggan toko mogok. Suwandi pun mendorongnya mundur.
Akan tetapi, ASW yang merupakan anak anggota DPRD Wajo tiba tiba pukul dan tendang tukang parkir itu. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News