Mahyudin DPD: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Merusak Tata Negara

03 Maret 2023 15:45

GenPI.co - Wakil Ketua DPD RI Mahyudin menilai keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang meminta penundaan Pemilu 2024 sampai Juli 2025 sangat janggal.

Menurut Mahyudin, PN Jakpus tidak mempunyai kewenangan menangangi perkara proses pemilu.

"Semua gugatan terkait keputusan dan penyelenggaraan pemilu seharusnya ditujukan kepada KPU sendiri,” kata Mahyudin, Jumat (3/3).

BACA JUGA:  Airlangga: Pemilu 2024 Momentum Golkar Rebut Kemenangan

Dia menutuskan Bwaslu berhak memutuskan pihak yang salah dan benar jika KPU tak mampu melakukannya.

“Putusan bawaslu ini pun bisa dibawa ke pengadilan tata usaha negara (PTUN)," ucap Mahyudin.

BACA JUGA:  Pemilu 2024 Jadi Pembahasan TNI dan Polri Pada Rapim 2023

Menurut dia, putusan PN Jakarta Pusat sangat merusak hukum dan tata negara yang selama ini sudah berjalan.

Oleh karena itu, Mahyudin meminta KPU mengajukan banding atas putusan tersebut.

BACA JUGA:  Terkait Pemilu 2024, Bamsoet Usulkan Sistem Campuran Terbuka dan Tertutup

“Secara logika hukum dan tata negara, putusan itu aneh dan mudah dipatahkan," kata dia.

Senator asal Kalimantan Timur itu menuturkan pemilu sudah diatur di dalam undang-undang pemilu.

Di dalam UU itu juga disebutkan bahwa pemilu setiap lima tahun sekali dan bersifat nasional.

Mahyudin menuturkan proses hukum dan tata negara penundaan pemilu itu bukan wewenang pengadilan negeri di mana pun.

“Menurut undang-undang pemilu, penundaan pemilu hanya bisa dilakukan KPU untuk daerah-daerah tertentu yang mengalami masalah spesifik, seperti bencana alam dan sebagainya," kata Mahyudin. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co