GenPI.co - Wakil Ketua DPD RI Mahyudin menilai keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang meminta penundaan Pemilu 2024 sampai Juli 2025 sangat janggal.
Menurut Mahyudin, PN Jakpus tidak mempunyai kewenangan menangangi perkara proses pemilu.
"Semua gugatan terkait keputusan dan penyelenggaraan pemilu seharusnya ditujukan kepada KPU sendiri,” kata Mahyudin, Jumat (3/3).
Dia menutuskan Bwaslu berhak memutuskan pihak yang salah dan benar jika KPU tak mampu melakukannya.
“Putusan bawaslu ini pun bisa dibawa ke pengadilan tata usaha negara (PTUN)," ucap Mahyudin.
Menurut dia, putusan PN Jakarta Pusat sangat merusak hukum dan tata negara yang selama ini sudah berjalan.
Oleh karena itu, Mahyudin meminta KPU mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Secara logika hukum dan tata negara, putusan itu aneh dan mudah dipatahkan," kata dia.
Senator asal Kalimantan Timur itu menuturkan pemilu sudah diatur di dalam undang-undang pemilu.
Di dalam UU itu juga disebutkan bahwa pemilu setiap lima tahun sekali dan bersifat nasional.
Mahyudin menuturkan proses hukum dan tata negara penundaan pemilu itu bukan wewenang pengadilan negeri di mana pun.
“Menurut undang-undang pemilu, penundaan pemilu hanya bisa dilakukan KPU untuk daerah-daerah tertentu yang mengalami masalah spesifik, seperti bencana alam dan sebagainya," kata Mahyudin. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News