GenPI.co - Richard Eliezer alias Bharada E tidak mendapatkan perlakuan istimewa di Rutan Bareskrim Polri setelah perlindungan terhadapnya dicabut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Saya sampaikan bahwa tidak ada perlakuan khusus,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (13/3).
Menurut Ramadhan, pihaknya memperlakukan semua tahanan maupun narapidana dengan sikap yang sama.
“Perlakuan terhadap Bharada E di dalam sama dengan perlakuan tahanan maupun narapidana yang dititipkan,” kata Ramadhan.
Ramadhan menuturkan pihaknya tetap memperhatikan tahanan maupun narapidana di Rutan Bareskrim Polri.
“Kalau ada keluhan para tahanan atau para narapidana, menjadi tanggung jawab bagian tahti (perawatan tahanan dan barang bukti, red) di Bareskrim Polri,” ucap Ramadhan.
Sebelumnya, Bharada E mendapatkan perlindungan dari LPSK karena dirinya adalah justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
Meskipun demikian, LPSK mencabut hak itu karena Bharada E melakukan wawancara khusus di salah satu televisi swasta nasional.
Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawa menyebut keputusan Bharada E melakukan wawancara tanpa persetujuan pihaknya.
"Menghentikan perlindungan kepada saudara Eliezer," kata Syarial, Jumat (10/3). (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News