
GenPI.co - Status terkini terkait Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dibeberkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Bharada E sebelumnya sempat menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2), di mana majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan.
Hakim menyatakan bahwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
BACA JUGA: Penempatan Bharada E di Lapas Salemba Sesuai Aspek Pengamanan
Kini, Rika Aprianti selaku Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham RI mengatakan bila status Bharada E saat ini sebagai warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta Pusat yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.
“Maka Richard Eliezer sebagai warga binaan Lapas Salemba selanjutnya menjalankan pidana atau dititipkan di Rutan Bareskrim Polri dengan pengawasan dan pendampingan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” kata Rika, Selasa (28/2).
BACA JUGA: Pertahankan Bharada E, Polri Dikritik Habis-habisan oleh Pengamat
Rika menjelaskan keberadaan Bharada E di Rutan Bareskrim Polri merupakan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) dengan pertimbangan keamanan, keselamatan, dan pembinaan karena statusnya sebagai 'justice collaborator' (JC).
“Hal itu, berdasarkan koordinasi, kerja sama, dan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan,” kata dia.
BACA JUGA: Anggap Vonis Bharada E Ringan, Nikita Mirzani: Hakim Terbuai Sanjungan
Sebelumnya Bharada E sempat dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta Pusat, Senin (27/2), pukul 14:30 WIB untuk melakukan eksekusi atas putusan pidananya selama satu tahun enam bulan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News