Korupsi Tukin Kementerian ESDM: Kode Typo, Bilang Rp 5 Juta Kirim Rp 50 Juta

31 Maret 2023 04:00

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyebut modus yang digunakan ialah sengaja memasukkan angka tukin yang akan ditransfer.

"Mereka baginya ke tunjangan kinerja seperti typo,” kata Asep, Kamis (30/3).

BACA JUGA:  Selidiki Dugaan Korupsi, KPK Geledah Kementerian ESDM

Dia mencontohkan tunjangan kinerja Rp 5 juta. Jumlah tukin yang ditransfer ternyata jauh lebih besar.

“Dikasih menjadi Rp 50 juta. Kalau ketahuan (dia bilang, red) 'typo', nih, padahal uangnya sudah masuk Rp 50 juta," tutur Asep.

BACA JUGA:  KPK Jelaskan Soal Kasus Dugaan Korupsi Bupati Kapuas dan Istrinya

KPK sendiri sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dugaan kasus korupsi tukin pegawai Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022.

"Jumlahnya mungkin sepuluh, ya," kata Asep.

BACA JUGA:  Artis Inisial R Terlibat Pencucian Uang Rafael Alun, KPK Bergerak

Meski demikian, KPK belum bersedia mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan tersangka.

Asep menuturkan penyidik KPK menggunakan metode follow the money untuk mengungkap kasus dugaan korupsi itu.

“Uangnya kami susuri di mana," ujar Asep. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co