GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyebut modus yang digunakan ialah sengaja memasukkan angka tukin yang akan ditransfer.
"Mereka baginya ke tunjangan kinerja seperti typo,” kata Asep, Kamis (30/3).
Dia mencontohkan tunjangan kinerja Rp 5 juta. Jumlah tukin yang ditransfer ternyata jauh lebih besar.
“Dikasih menjadi Rp 50 juta. Kalau ketahuan (dia bilang, red) 'typo', nih, padahal uangnya sudah masuk Rp 50 juta," tutur Asep.
KPK sendiri sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dugaan kasus korupsi tukin pegawai Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022.
"Jumlahnya mungkin sepuluh, ya," kata Asep.
Meski demikian, KPK belum bersedia mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan tersangka.
Asep menuturkan penyidik KPK menggunakan metode follow the money untuk mengungkap kasus dugaan korupsi itu.
“Uangnya kami susuri di mana," ujar Asep. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News