Lukas Enembe Minta Jadi Tahanan Kota, KPK Siap Melawan

02 April 2023 01:00

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan pra-peradilan yang diajukan Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe.

"Tentu KPK siap hadapi praperadilan dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (1/4).

Ali menjelaskan status tersangka yang disematkan kepada Lukas Enembe sudah sesuai ketentuan hukum.

BACA JUGA:  KPK Garap Dito Mahendra, Nikita Mirzani Klaim Doanya Dikabulkan

"Syarat-syarat ketentuan formel dalam perkara ini pun telah kami patuhi,” ujar Ali.

Pria berkacamata itu pun meyakini hakim akan menolah gugatan pra-peradilan yang diajukan Lukas Enembe.

BACA JUGA:  Artis Inisial R Masuk Kasus Rafael Alun, KPK Belum Terima Laporan

“Kami optimistis permohonan gugatan praperadilan tersangka tersebut akan ditolak hakim," ujar Ali.

Enembe sendiri sudah mengujakan gugatan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (29/3).

BACA JUGA:  Korupsi Tukin Kementerian ESDM: Modus Typo, KPK Cekal 10 Tersangka

Politikus Partai Demokrat itu melayangkan beberapa poin gugatan, termasuk soal penetapannya sebagai tersangka suap dan gratifikasi.

Menurut Lukas Enembe, status yang ditetapkan kepadanya tidak sah. Enembe juga meminta dikeluarkan dari rutan KPK.

Pria kelahiran 27 Juli 1967 tersebut juga meminta agar dirinya hanya dijadikan tahanan kota. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co