GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan pra-peradilan yang diajukan Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe.
"Tentu KPK siap hadapi praperadilan dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (1/4).
Ali menjelaskan status tersangka yang disematkan kepada Lukas Enembe sudah sesuai ketentuan hukum.
"Syarat-syarat ketentuan formel dalam perkara ini pun telah kami patuhi,” ujar Ali.
Pria berkacamata itu pun meyakini hakim akan menolah gugatan pra-peradilan yang diajukan Lukas Enembe.
“Kami optimistis permohonan gugatan praperadilan tersangka tersebut akan ditolak hakim," ujar Ali.
Enembe sendiri sudah mengujakan gugatan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (29/3).
Politikus Partai Demokrat itu melayangkan beberapa poin gugatan, termasuk soal penetapannya sebagai tersangka suap dan gratifikasi.
Menurut Lukas Enembe, status yang ditetapkan kepadanya tidak sah. Enembe juga meminta dikeluarkan dari rutan KPK.
Pria kelahiran 27 Juli 1967 tersebut juga meminta agar dirinya hanya dijadikan tahanan kota. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News