GenPI.co - Kuasa hukum Agnes Gracia Hartanto, Basri, mengatakan kliennya mengalami pelecehan sebelum Mario Dandy Satriyo menganiaya Cristalino David Ozora.
"Pelecehan itu sudah disampaikan Mario di persidangan. Jadi, faktanya memang begitu," kata Basri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
Sebelumnya, kuasa hukum Shane Lukas, Happy SP Sihombing, juga menyebut ada dugaan pelecehan dalam kasus Mario Dandy Satriyo menganiaya David Ozora.
“Mario cerita kepada Shane begitu,” ucap Happy.
Happy menjelaskan keterangan yang sama juga ada di dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Nggak ada secara eksplisit disebutkan," kata Happy.
Happy menuturkan Shane Lukas tidak mengetahui rencana penganiayaan terhadap David.
Selain itu, Happy juga menyebut kliennya tidak mengenal Anastasia Pretya Amanda selaku saksi dan Agnes Gracia.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut Mario Dandy menganiaya David Ozora setelah mendengar informasi dari Agns.
"AG mengalami perbuatan tidak baik sehingga tersangka melampiaskan amarah kepada korban, mulai memukul hingga menendang," katanya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News