GenPI.co - Seorang perempuan berinisial S alias Yani (37) asal Pidie, Aceh ditangkap polisi karena hendak memasok 9,5 kilogram ganja ke Pulau Lombok, NTB.
Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan pengungkapkan kasus itu berawal dari operasi tim gabungan di kawasan Pelabuhan Lembar.
“Kami lakukan operasi karena ada informasi paket ganja dalam jumlah banyak didatangkan dari Sumatera,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (5/4).
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap setiap pengendara yang melintas di jalur menuju Pelabuhan Lembar.
Petugas kemudian bertemu dengan Yani yang membawa dua jeriken warna putih bertulis kecap asin pada Senin (3/4) sore.
“Ganja itu dibungkus plastik kemudian direndam di kecap asin dalam jeriken,” tuturnya.
Setelah ditangkap, Yani mengaku mendapat perintah dari seseorang di Sumatera untuk bertransaksi dengan sesorang di Pulau Lombok.
Jika berhasil, tersangka ini memperoleh upah sebesar Rp 20 juta. Pelaku juga telah diberi uang sebesar Rp 4 juta untuk perjalanan dari Sumatera ke Pulau Lombok.
Deddy mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus peredaran ganja ini.
“Kami akan telusuri peran yang menyuruh Yani di Aceh,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News