Bawa Ganja ke Pulau Lombok, Perempuan Asal Aceh Ditangkap Polisi

05 April 2023 19:40

GenPI.co - Seorang perempuan berinisial S alias Yani (37) asal Pidie, Aceh ditangkap polisi karena hendak memasok 9,5 kilogram ganja ke Pulau Lombok, NTB.

Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan pengungkapkan kasus itu berawal dari operasi tim gabungan di kawasan Pelabuhan Lembar.

“Kami lakukan operasi karena ada informasi paket ganja dalam jumlah banyak didatangkan dari Sumatera,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (5/4).

BACA JUGA:  Kapal BBM Terbakar di Laut Lombok, 1 Orang Ditemukan Tewas

Polisi melakukan pemeriksaan terhadap setiap pengendara yang melintas di jalur menuju Pelabuhan Lembar.

Petugas kemudian bertemu dengan Yani yang membawa dua jeriken warna putih bertulis kecap asin pada Senin (3/4) sore.

BACA JUGA:  3 Warga Lombok Tersambar Petir, Tubuhnya Luka Bakar Serius

“Ganja itu dibungkus plastik kemudian direndam di kecap asin dalam jeriken,” tuturnya.

Setelah ditangkap, Yani mengaku mendapat perintah dari seseorang di Sumatera untuk bertransaksi dengan sesorang di Pulau Lombok.

BACA JUGA:  Seluruh Koban Hilang Akibat Kapal Terbakar di Laut Lombok Ditemukan

Jika berhasil, tersangka ini memperoleh upah sebesar Rp 20 juta. Pelaku juga telah diberi uang sebesar Rp 4 juta untuk perjalanan dari Sumatera ke Pulau Lombok.

Deddy mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus peredaran ganja ini.

“Kami akan telusuri peran yang menyuruh Yani di Aceh,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co