GenPI.co - Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, tetap mendapatkan vonis hukuman mati.
Sebab, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang sudah diajukan Sambo.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 796/PID/2022/PN Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).
Meskipun demikian, Ferdy Sambo masih bisa melakukan cara lain untuk meringankan hukumannya setelah banding ditolak.
"Memberikan kepada pihak-pihak untuk mengajukan upaya hukum berupa kasasi," ujar Singgih.
Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan menjelaskan permohonan banding Sambo sudah memenuhi persyaratan.
“Secara formal, secara syarat mengajukan permohonan banding itu sudah terpenuhi," kata Binsar.
Dia menuturkan pihaknya mempertimbangkan berbagai hal substansial pengajuan banding itu.
"Secara substansial, pengadilan tinggi sependapat dengan seluruh pertimbangan dari pengadilan negeri untuk para terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf," ujar Binsar.
Menurut dia, hasil banding telah memenuhi rasa keadilan sesuai pandangan pengadilan tinggi dan harapan masyarakat. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News