Kasus Teddy Minahasa Tak Sama dengan Ferdy Sambo, Kata Dedi Prasetyo

Kasus Teddy Minahasa Tak Sama dengan Ferdy Sambo, Kata Dedi Prasetyo - GenPI.co
Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyatakan bahwa kasus Teddy Minahasa tidak bisa disamakan dengan Ferdy Sambo. Foto: Dok GenPI.co

GenPI.co - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyatakan bahwa kasus Teddy Minahasa tidak bisa disamakan dengan Ferdy Sambo.

Hal itulah yang membuat Polri hingga saat ini masih menunggu kepastian keputusan sidang pidana Teddy Minahasa untuk berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebelum melaksanakan sidang komisi kode etik.

Dengan demikian, lanjut Dedi, sidang etik bisa diputuskan dengan segala pertimbangan yang ada termasuk sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

BACA JUGA:  Ternyata Ini Istilah Khusus yang Dipakai Teddy Saat Bertransaksi Sabu-sabu

"Tetap dilakukan sidang etik. Namun, pelaksanaannya menunggu proses persidangan pidana umumnya terlebih dahulu agar lebih pasti," kata Dedi, Jumat (3/3).

Jenderal bintang dua itu juga meminta semua pihak tidak membandingkan kasus Ferdy Sambo yang menjalani sidang etik terlebih dahulu sebelum sidang pidananya.

Dedi menegaskan bahwa kasus Ferdy Sambo dengan Teddy Minahasa berbeda, tidak bisa disamakan satu dan lainnya.

"Beda case-nya (kasusnya), jadi antara case TM (Teddy Minahasa) dan Sambo tidak bisa dibandingkan apple to apple, enggak bisa," kata Dedi menegaskan.

Meski begitu, Dedi enggan menjelaskan secara perinci terkait dengan alasan perbedaan proses etik Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa.

Pasalnya, penjabaran mengenai perbedaan kasus keduanya hanya menjadi kewenangan dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Lebih lanjut, Dedi juga menjelaskan bila dalam melaksanakan sidang etik, hakim komisi melaksanakan rapat persiapan terlebih dahulu.

"Jadi, tidak bisa apple to apple, setiap case tu memiliki karakteristik sendiri-sendiri, memiliki penafsiran sendiri-sendiri oleh hakim komisi yang dia punya alasan yuridis sendiri yang bisa dipertanggunjawabkan oleh mereka," kata Dedi.

Sidang etik terhadap Teddy Minahasa akan dilaksanakan seperti halnya terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yang disidang etik setelah putusan pidananya inkrah.

"Nanti menunggu proses hukumnya selesai dahulu saja, jangan berandai-andai. Proses pidana selesai dahulu, seperti halnya Eliezer begitu selesai langsung diumumkan," kata Dedi.(Ant)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya