GenPI.co - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening AKBP Achiruddin Hasibuan.
Koordinator Kelompok Kehumasan PPATK Natsir Kongah menjelaskan pihaknya memblokir dua rekening.
Dua rekening tersebut ialah milik Aditya Hasibuan dan AKBP Achiruddin Hasibuan.
“Dari dua rekening yang diblokir, nilainya puluhan miliar," kata Natsir, Kamis (27/4).
Natsir menjelaskan pemblokiran dilakukan sejak sebelum kasus anak Achiruddin, Aditya Hasibuan, menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral.
Di sisi lain, nominal uang di rekening bertolak belakang dengan harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan.
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Achiruddin memiliki kekayaan Rp 467.548.644.
Perwira Polda Sumatera Utara (Sumut) itu mempunyai tanah dan bangunan senilai Rp 46.330.000.
Selain itu, Achiruddin juga memiliki alat transportasi dan mesin dengan nilai mencapai Rp 370 juta.
AKBP Achiruddin Hasibuan pun mempunyai kas dan setara kas yang berjumlah Rp 51.218.644. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News