GenPI.co - Polisi menetapkan tersangka seorang sopir berstatus honorer yang terlibat kecelakaan di Samarinda hingga menyebabkan balita tewas.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan sopir berstatus honorer berinisial AA (25) tersebut saat ini telah ditahan.
“Akibat kelalaian mengemudi minibus, bocah usia empat tahun tertabrak,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (24/5).
Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi di kawasan Rumah Sakit Atma Husada Mahakam pada Senin (15/5) lalu.
Kronologis dari peristiwa ketika korban berinisial MF (4) bermain pasir di area masuk kendaraan rumah sakit.
Secara tiba-tiba, AA yang mengemudikan mobil merek Innova milik dinas RS Atma Husada Mahakam menabrak korban.
“Pelaku sempat menolong dengan membawa korban ke RSUD AWS. Tetapi nyawa korban tak terselamatkan,” tuturnya.
Korban diketahui merupakan anak dari pemilik kantin rumah sakit. Ketika peristiwa itu, MF sedang tidak dalam pengawasan.
Ary mengatakan setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan AA sebagai tersangka pada Senin (22/5).
“Karena kelalaian tersangka, seseorang kehilangan nyawa,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News