Korupsi Bupati Nonaktif Mamberano, KPK Sita Rp 1,5 M dari Staf Partai Demokrat

25 Mei 2023 20:25

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 1,5 miliar dari staf DPP Partai Demokrat Reyhan Khalifa terkait dugaan korupsi Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Ricky Ham sendiri saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan penyidik menyita uang itu saat memeriksa Reyhan yang berstatus saksi, Selasa (23/5).

BACA JUGA:  Bos Maspion Bungkam Setelah Diperiksa KPK Soal Kasus Korupsi Saiful Ilah

"Dilakukan penyitaan uang Rp 1,5 miliar dari saksi dimaksud," kata Ali, Kamis (25/5).

KPK pun terus mengusut tuntas dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

BACA JUGA:  Usut Korupsi Bansos, KPK Sita Dokumen di Kemensos

Salah satunya ialah memeriksa beberapa pihak yang dianggap menikmati uang hasil korupsi.

"Tim penyidik mendalami pengetahuan saksi tersebut, antara lain terkait dengan dugaan aliran uang tersangka RHP kepada beberapa pihak," ucap Ali.

BACA JUGA:  Anggap Tidak Adil, MK Tetapkan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua Pegunungan.

Dia juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

KPK sudah menyita aset senilai Rp 30 miliar milik Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. (ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co