Kasus Pabrik Ekstasi di Semarang, Koki Peracik Ditangkap Polisi

03 Juni 2023 15:20

GenPI.co - Koki peracik berhasil ditangkap dalam pengungkapan kasus pabrik ekstasi di Semarang, Jawa Tengah.

Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Abiyoso Senoaji mengatakan total ada pelaku yang ditangkap dalam pengukapan pabrik ekstasi di Jalan Kauman Barat V, Pedurungan tersebut.

Dua pelaku itu yakni inisial MR (28) dan ARD (24). Mereka merupakan warga Tanjung Priok, Jakarta Utara.

BACA JUGA:  Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan Tewas di Semarang, Diduga Mati Lemas

“Dua tersangka itu perannya sebagai koki yang meracik bahan dan sebagai pencetak ekstasi,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (3/6).

Dari hasil penyidikan, pabrik ekstasi di Semarang masih dalam satu jaringan dalam pengungkapan kasus yang sama di Tangerang, Banten.

BACA JUGA:  Makanan Mengandung Boraks Ditemukan Beredar di Semarang

Abiyoso mengungkapkan dua pelaku yang ditangkap ini datang ke Semarang atas perintah seseorang yang identitasnya masih didalami.

Mereka datang ke semarang sejak 19 Mei 2023, bersamaan dengan kedatangan paket bahan baku serta alat pencetak ekstasi.

BACA JUGA:  Temuan Mayat di Semarang, Ada Luka Tusuk pada Perut

Abiyoso menyampaikan pengungkapkan kasus itu bermula adanya laporan dari Bea dan Cukai mengenai datangnya bahan kimia mencurigakan dari luar negeri.

Polisi kemudian melakukan penelusuran dan menemukan tempat produksi ekstasi beserta dua pelakunya.

Dari pengungkapkan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya 10.903 butir pil ekstasi dan 53,44 kilogram bahan bakunya.

“Pil ekstasi yang dibuat ini belum sempat diedarkan,” ucapnya. (ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2023 by GenPI.co