GenPI.co - Propam Polda Riau memasukkan Bripka Andry Darma Irawan dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tak masuk dinas selama 57 hari dan mangkir dari pemanggilan.
Bripka Andry Darma Irawan diketahui merupakan anggota Brimob yang membongkar kasus dugaan setor uang ke atasan.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan tak masuk dinas sejak dimutasi pada 3 Maret lalu.
“Sudah 57 hari tidak menjalankan tugas sebagai anggota Polri,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (10/6).
Bripka Andry juga tak memenuhi panggilan pemeriksaan, sehingga Bidang Propam Polda Riau harus menerbitkan DPO kepada yang bersangkutan.
“Bripka A saat ini sedang kami cari, karena beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan,” ujarnya.
Nandang menyampaikan Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal terus berkomitmen untuk menindak tegas terhadap anggota Polri yang bermasalah.
“Kapolda Riau tidak akan memberi toleransi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Propam Polda Riau mendalami kasus curhatan Bripka Andry di media sosial mengenai dugaan setor uang ke atasan.
Dalam kasus tersebut, sebanyak delapan anggota Brimob Polda Riau ditahan dengan penempatan khusus untuk penyelidikan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News