Propam Polda Riau Masukkan Bripka Andry ke Daftar Pencarian Orang

10 Juni 2023 17:40

GenPI.co - Propam Polda Riau memasukkan Bripka Andry Darma Irawan dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tak masuk dinas selama 57 hari dan mangkir dari pemanggilan.

Bripka Andry Darma Irawan diketahui merupakan anggota Brimob yang membongkar kasus dugaan setor uang ke atasan.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan tak masuk dinas sejak dimutasi pada 3 Maret lalu.

BACA JUGA:  Kronologis Anggota Brimob Polda Riau Setor Uang ke Atasan dan Dimutasi

“Sudah 57 hari tidak menjalankan tugas sebagai anggota Polri,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (10/6).

Bripka Andry juga tak memenuhi panggilan pemeriksaan, sehingga Bidang Propam Polda Riau harus menerbitkan DPO kepada yang bersangkutan.

BACA JUGA:  Atasan Anggota Brimob Polda Riau Dicopot Setelah Terjerat Kasus Setor Uang

“Bripka A saat ini sedang kami cari, karena beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan,” ujarnya.

Nandang menyampaikan Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal terus berkomitmen untuk menindak tegas terhadap anggota Polri yang bermasalah.

BACA JUGA:  Dugaan Setor Uang, 8 Anggota Brimob Polda Riau Ditahan

“Kapolda Riau tidak akan memberi toleransi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Propam Polda Riau mendalami kasus curhatan Bripka Andry di media sosial mengenai dugaan setor uang ke atasan.

Dalam kasus tersebut, sebanyak delapan anggota Brimob Polda Riau ditahan dengan penempatan khusus untuk penyelidikan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co