Kejagung Tetapkan Yusrizki Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Total Sudah 8

16 Juni 2023 02:00

GenPI.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi base tranceiver station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo pada 2020-2022.

Yusrizki sendiri merupakan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

Dia menjadi tersangka kedelapan dalam kasus dugaan pengadaan BTS yang merugikan negara Rp 8,32 triliun.

BACA JUGA:  Tersangka Kasus Korupsi BTS, Jhonny G Plate Nasdem Ditahan Kejaksaan Agung

Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi, Yusrizki menjadi tersangka terkait jabatanannya sebagai Direktur Basis Utama Prima. 

Sebelum menetapkan Yusrizki sebagai tersangka kasus korupsi BTS, Kejagung sudah terlebih dahulu memanggil yang bersangkutan.

BACA JUGA:  Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS, Tanahnya 11 Hektare Disita Kejagung

Yusrizki sebagai direktur utama PT BUP ditunjuk menyediakan panel surya sistem pengadaan proyek infrastruktur paket 1-5 BTS 4G Bakti Kominfo.

Kuntadi menjelaskan penyidik menemukan alat bukti yang cukup setelah melakukan pemeriksaan secara intensif.

BACA JUGA:  Polisi Pastikan Pelaku Penyanderaan Pekerja Tower BTS Merupakan KKB Papua

“Pada hari ini juga yang bersangkutan kami naikkan statusnya sebagai tersangka," kata Kuntadi, Kamis (15/6).

Sebelumnya, Yusrizki pernah beberapa kali diperiksa sebagai pejabat di perusahaan swasta yang bergerak di bidang penyediaan barang yang diduga turut menyuplai para subkontraktor proyek BTS Kominfo.

Kejagung sendiri sebelumnya sudah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi BTS. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co