Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS, Tanahnya 11 Hektare Disita Kejagung

Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS, Tanahnya 11 Hektare Disita Kejagung - GenPI.co
Kejagung menyita tiga bidang tanah milik Johnny G Plate setelah menkominfo nonaktif itu menjadi tersangka dan ditahan atas dugaan kasus korupsi pengadaan BTS. Foto: Reno Esnir/Antara

GenPI.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita tiga bidang tanah milik Johnny G Plate setelah menkominfo nonaktif itu menjadi tersangka dan ditahan atas dugaan kasus korupsi pengadaan base transceiver station (BTS).

Tanah seluas 11,7 hektare yang disita penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung itu berada di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan penyitaan aset itu berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan 

BACA JUGA:  CEK FAKTA: Sekongkol dengan Johnny G Plate, Jusuf Kalla Tersangka Korupsi BTS

infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkoinfo pada 2020-2022.

"Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 7 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 7 Juni 2023," kata Ketut, Kamis (8/6).

BACA JUGA:  Johnny G Plate Ditahan, Surya Paloh Tantang Periksa Partai Nasdem

Sebelumnya, Kejagung juga sudah menyita aset milik empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan BTS pada 24 Mei 2023.

Selain milik Johnny G Plate, Kejagung juga menyita aset kepunyaan tiga tersangka lainnya.

BACA JUGA:  Johnny G Plate Ditahan, Jokowi: Kejaksaan Agung Profesional

Mereka ialah Anang Achmad Latif (AAL), Galubang Menak (GMS), dan Irwan Hermawan (IH).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya