GenPI.co - Polda Jambi mengamankan truk pengakut kayu ilegal yang melintas di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan pengamanan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat.
Informasi itu menyebutkan adanya dugaan pengakutan kayu ilegal yang dilakukan dengan emamkai truk.
“Ada satu unit truk tanpa dilengkapi nomor polisi yang mengangkut kayu gergajian jenis rimba campuran, sebanyak enam kubik,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (23/6).
Penyelidikan awal diketahui truk tersebut mengangkut kayu dari Musi Banyuasin, Sumatera Selatan menuju ke Jambi.
Polisi juga menangkap dua orang pelaku yang mengendarai truk itu, yakni inisial SU dan IR yang merupakan kernet serta sopir.
Mulia menyampaikan dua pelaku dan barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolda Jambi untuk pengembangan lebih lanjut.
Mulia mengungkapkan pihaknya akan terus patroli dan menindak para pelaku aktivitas ilegal longging.
Dia berharap masyarakat juga bisa berperan aktif dengan melaporkan ke polisi ketika mengetahui ada aktivitas ilegal logging.
“Polda Jambi akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktek ilegal logging,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News