GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang Rp 81.994.493.000 yang disita dari Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe.
Uang tunai itu terdiri dari mata uang rupiah senilai Rp 81.628.693.000, kemudian 26.300 dolar Singapura, dan 5.100 dolar AS.
“KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset (Lukas Enembe, red)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Senin (26/6).
Dia menjelaskan penyitaan aset itu merupakan upaya mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK sendiri menyita 23 aset dari Lukas Enembe. Selain uang, ada juga satu unit apartemen senilai Rp 2 miliar di Jakarta.
KPK juga menyita sebidang tanah seluas 1.525 meter persegi beserta bangunan di Jayapura.
Nilai aset di Jayapura yang disita lembaga antirasuah tersebut mencapai Rp 40 miliar.
KPK pun menyita satu bidang tanah beserta bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp 5,3 miliar.
Ada pula tanah seluas 682 meter persegi beserta bangunan di Jayapura senilai Rp 682 juta.
KPK juga menyita tanah seluas 862 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Kota Bogor senilai Rp 4,3 miliar.
Ada pula tanah seluas 2.199 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp 1 miliar.
KPK juga menyita tanah seluas 2.000 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp 1 miliar. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News