GenPI.co - Polresta Banyumas, Jawa Tengah menetapkan satu orang tersangka kasus tujuh kerangka bayi dikubur di lahan bekas kolam tepi Sungai Banjaran.
Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan tersangka yakni inisial R (57) warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan.
“R sudah kami tetapkan sebagai tersangka semalam,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (27/6).
Penetapan tersangka ini sudah melalui serangkaian penyelidikan dan memiliki barang bukti serta alat bukti yang cukup.
Tersangka telah membunuh dan mengubur bayi hasil hubungan sedarah dengan anak kandungnya sendiri berinisial E (25) sejak 2012 silam.
R melakukan aksi kejinya itu sejak bayi pertamanya lahir pada 2013 sampai bayi ketujuh pada 2021 lalu.
Agus mengungkapkan petugas baru berhasil menemukan empat kerangka bayi di lokasi kejadian, sehingga masih ada tiga lagi yang belum diketahui.
Petugas dari Satreskrim Polresta Banyumas masih melakukan penyisiran dan penggalian di lahan bekas kolam itu.
Agus mengatakan untuk ibu dari saksi korban E yakni inisial S yang juga istri ketiga R masih berstatus sebagai saksi.
S diketahui membantu proses persalinan anaknya dan mengetahui aksi R. Namun posisinya pada saat itu terancam akan dibunuh.
“Untuk S masih berstatus sebagai saksi,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News